Kotamobagu – Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkot Kotamobagu Haris Podomi membenarkan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan Rusmin Mamonto mantan Sangadi Moyag, terhadap pemkot Kotamobagu.
“Pembacaan putusan telah berlangsung di PTUN Manado dan Pengadilan membatalkan keputusan Pemkot yang dianggap telah menyalahi aturan,” kata Haris.
Menurut dirinya, pertimbangan pengadilan satu di antaranya adalah proses permberhentian tidak sesuai dengan mekanisme.
“Pemberhentian Rusmin tidak melalui usulan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pertimbangan lainnya adalah usulan pergantian Rusmin tidak memuat alasan-alasan atas pergantian sangadi tersebut” tukasnya.
Namun dia menegaskan, keputusan tersebut belum inkracht. Pengadilan masih memberikan waktu 14 hari setelah putusan tersebut untuk memutuskan banding. “Putusan tersebut belum mengikat. Pemkot Kotamobagu melalui kuasa hukum menyatakan banding ke PTTUN (Pengadilan Tinggi TUN) Makassar,” pungkas Podomi. (zmi)