MANADO – Pelaku usaha yang ada di Kota Manado perlu mengetahui proses pelayanan perijinan yang ada di Pemerintah Kota Manado, seperti halnya pengurusan SIUP, SITU dan TDP yang baru ataupun perpanjangan.
Hal ini sebagaimana pengakuan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Charles Rotinsulu kepada wartawan, Selasa (12/03/2019).
“Kalau terkait perijinan sekarang sudah online seluruh Indonesia melalui OSS. Dan jika masih ada Kabupaten dan Kota yang menerbitkan itu berarti ijin tersebut batal demi hukum, dan itu sudah ada edaran kejagung,” tukas Charles Rotinsulu.
Dia juga menyampaikan, dalam proses pengurusan ijin di Kota Manado sekarang telah menjadi perijinan mandiri, artinya pemilik usaha bisa melakukan pengurusan sendiri melalui online, tanpa harus bertemu dengan pihak perangkat daerah.
“Tinggal mengikuti saja prosedur yang ada di OSS. Dan DPMPTSP hanya memberikan layanan bantuan,” ujarnya lagi.
Dia juga menjelaskan dalam proses pengurusan ijin di DPMPTSP ada 3 layanan yaitu, mandiri, perbantuan, dan prioritas.
“Jadi ada tiga layanan yang menjadi fokus DPMPTSP yakni, mandiri, perbantuan dan prioritas. Jika kemuadian ada kendala, pelaku usaha bisa datang langsung ke kantor atau lewat pelayanan satu pintu yang ada di salah satu pusat belanja di Kota Manado,” tutupnya.
(michgamayel/rds)