Bitung, Beritamanado.com – Pemilik lahan, Lucia Taroreh membenarkan jika menutup akses jalan menuju venue Cabor renang di Kelurahan Sagerat Kecamatan Matuari.
Menurut Kuasa Hukum Lucia Taroreh, Hendro Ticoalu SH, akses itu sudah ditutup dari bulan November 2019 karena tanpa sepengetahuan kliennya jika tanahnya akan digunakan sebagai jalan.
“Klien kami kaget begitu mengetahui tanahnya sudah digunakan sebagai jalan tanpa informasi sama sekali. Makanya kami tutup,” kata Hendro kepada sejumlah Wartawan, Selasa (03/12/2019).
Hendro menyatakan, Pemkot Bitung dalam hal ini Dinas PUPR telah melakukan penyerobotan karena tanpa sepengetahuan kliennya sama sekali.
“Pihak PUPR harus bertanggungjawab atas tindakan yang telah merugikan klien kami dan kami menunggu itikad baiknya,” katanya.
Disinggung soal pelaksanaan Porprov X di lokasi itu, Hendro menyatakan tidak ada niat untuk mengganggu apalagi menghalang-halangi pertandingan Cabor renang.
“Pemblokiran yang kita lakukan tidak ingin menganggu jalanannya kegiatan Porprov, hanya saja, pihak PUPR harus bertanggungjawab ke klien kami,” katanya.
Sementara itu, upaya konfirmasi ke Kepala Dinas PUPR Pemkot Bitung, Rudy Theno belum mendapat respon.
(abinenobm)