
NOLDY TUERAH dan SANNY PARENGKUAN
Manado – Hal lain dalam konsideran Ranperda Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Sulawesi Utara adalah: Kepemilikan saham pemerintah daerah minimal 51 persen.
“Pengangkatan Direksi dilakukan oleh Gubernur, masa jabatan direksi 5 tahun dan dapat diangkat kembali,” jelas Noldy Tuerah, tenaga ahli pembahas Ranperda BUMD Sulut pada rapat yang dipimpin Ketua Pansus Teddy Kumaat dan dihadiri Asisten II bidang Ekonomi dan Pembangunan Setdaprov Sulut, Drs. Sanny Parengkuan, Senin (20/6/2016) sore.
Tambah Tuerah, pengangkatan pengawas dan komisaris dilakukan oleh Gubernur.
“Komisaris tidak berkedudukan sebagai anggota DPR-RI dan DPRD, bukan pengurus partai, anggota TNI dan anggota Polri. Masa jabatan dewan Komisaris 4 tahun dan dapat diangkat kembali,” jelas Tuerah. (jerrypalohoon)
