Politik dan Pemerintahan

Ini Sanksi Berat Parpol Terbukti Terima Mahar

Ilustrasi Kampanye Partai GOLKAR
Ilustrasi Kampanye Partai

 

Manado, Beritamanado.com – Pasal 187B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, diatur anggota parpol atau gabungan parpol yang dengan sengaja menerima imbalan dalam bentuk apa pun pada proses pencalonan pilkada diancam pidana minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan.

Demikian dijelaskan Dr Ferry Daud Liando kepada media, Selasa (19/12/2017).

Selain itu, juga ada ancaman denda minimal Rp 300 juta dan maksimal Rp 1 miliar,” terang Ferry Liando.

Lanjut Ferry Liando, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada 2018, pendaftaran calon kepala daerah di 171 daerah yang menggelar pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota dari jalur perseorangan ataupun jalur partai politik dan gabungan parpol akan berlangsung pada 8-10 Januari 2018.

“Saat ini, KPU masih memverifikasi berkas dukungan bakal calon (balon) dari jalur perseorangan. Potensi besar terjadinya mahar jika calon yg akan di usung itu bukan berasal dari kader parpol. Apalagi jika calonnya berlatar belakang pengusaha,” pungkas Ferry Liando.

(***/JerryPalohoon)

 

 

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara