“Keduanya tentang laporan PETI dan pengrusakan hutan di Kawasan Hutan Lindung Gunung Simbalang. Kasus 1 tersangkanya CR, dan kasus 2 tersangkanya JP,” sebutnya.
Abast menambahkan, para tersangka secara keseluruhan ada 23 orang.
Sebagian tersangka ditahan di Kejaksaan karena sudah P21.
“Kami juga menyita beberapa alat sebagai barang bukti yang diduga digunakan para tersangka untuk melakukan aktivitas PETI. Selain itu juga telah disita beberapa alat berat atau ekskavator,” pungkasnya.
(***/BennyManoppo)
