Kota Bitung

Ini Peran CM dalam Kasus Bansos Pendidikan Bitung

Andi Alamsyah SH
Andi Alamsyah SH

Bitung – Kejaksaan Negeri Kota Bitung sudah resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bansos Pendidikan dari Kementerian Pendidikan RI.

Awalnya Kejaksaan menetapkan ML yang merupakan Kepala Sekolah SD GMIM 16 Pateten sebagai tersangka atas pembangunan RKB SD GMIM 16 Pateten, kemudian Selasa (4/10/2016) disusul CM juga ditetapkan sebagai tersangka.

Dari penelusuran, CM rupanya bukanlah PNS atau pejabat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkot. Namun peran CM sangat penting dalam penyaluran dan pertanggungjawaban Bansos Pendidikan ke tujuh sekolah penerima di Kota Bitung termasuk SD GMIM 16 Pateten.

“CM adalah perencana atau pengawas di pembangunan RKB SD GMIM 16 Pateten sesuai surat tugas yang ditandatangani ML,” kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Bitung, Andi Alamsyah SH.

Tapi, kata Andi, CM juga diangkat sebagai Tenaga Ahli yang diperbantukan pada bidang perencanaan dan pelaporan dalam kegiatan Bansos dan DAK tahun 2015 oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkot Bitung.

“Pengangkatan CM sebagai Tenaga Ahli sesuai surat rekomendasi Nomor 800/C.1/DIK.BUD/1027.a tanggal 1 Oktober 2015 yang ditandatangani Sekretaris Dinas Julius M Ondang,” katanya.

Dengan demikian kata dia, CM tidak hanya terlibat di manipulasi laporan pelaksanaan pembangunan RKB SD GMIM 16, tapi hampir semua RKB yang dananya bersumber dari Bansos dan DAK tahun 2015.

“Untuk saat ini memang baru satu sekolah yang kami tangani dan enam sekolah lainnya yang juga adalah penerima Bansos sementara dalam penyidikan,” katanya.(abinenobm)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara