Ratahan – Terkait kabar akan adanya surat peringatan pertama Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar tentang larangan berjualan dan pembongkaran 1×24 setelah surat diterima, dibenarkan Direktur Utama, Dirk Tolu.
Menurutnya, sebagai perusahaan daerah ketika Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) meminta harus ditutup maka pihaknya harus mengikutinya.
Hal ini disebabkan bahwa sejak awal sudah diimbau bahwa waktu berjualan hanya malam hari, sedangkan para pedagang justru berjualan dari siang hingga malam hari.
Bahkan, kendaraan yang datang untuk menurunkan ikan sangat terganggu dan laporan ini masuk ke pemerintah sehingga menyebabkan keputusan ini diambil pihaknya.
“Pedagang tidak menaati waktu berjualan yang ditetapkan, bahkan sampai ada bangunan yang mengganggu lahan parkir. Mau tidak mau ketika pemerintah minta ditutup, ya kita tutup,” ungkap Dirk Tolu, Jumat (21/8/2020)
Pihaknya juga berharap agar para pedagang mengerti dan menghormati apa yang sudah diputuskan oleh pemerintah kabupaten.
“Sebabnya kami sudah dua kali di ultimatum Bapak Bupati agar lahan parkir dikembalikan fungsinya,” katanya.
Lanjut dijelaskannya, dirinya juga prihatin dengan keadaan ini, namun keputusan yang ada tetap harus dijalankan.
Walau begitu, pihaknya tetap berupaya untuk mencarikan solusi lain untuk dijadikan tempat berusaha bagi para pedagang tersebut.
“Kami akan coba koordinasikan dengan pemerintah kabupaten untuk cari solusi lain, seperti di samping Plaza Ratahan. Tapi kami tidak bisa berandai-andai, mudah-mudahan saja Bupati mengizinkan,” tandasnya.
Sementara terkait biaya sewa yang disebutkan dalam surat pernyataan yang sempat dikeluarkan pada Bulan Mei lalu sekira 150.000 Rupiah, dirinya mengatakan bahwa itu untuk sewa lahan.
“Jadi biaya itu untuk sewa lahan, juga ada biaya retribusi. Selain itu tidak ada biaya lagi karena kami tidak dianjurkan untuk ada tambahan biaya lainnya,” tutupnya.
Adapun para pedagang kuliner yang berjualan di lahan parkir Pasar Ratahan hingga saat ini hanya membayar retribusi sebesar Rp.15.000 untuk kebersihan dan lainnya setiap hari, dengan total biaya satu petak lahan setiap bulan sebesar Rp 450.000.
Sedangkan sewa lahan yang disebutkan dalam surat pernyataan, para pedagang menolaknya karena merasa jumlah tersebut tidak sesuai, sebab fasilitas lain, seperti gerobak dan tenda portable yang digunakan untuk berjualan adalah milik sendiri.
(***/Jenly Wenur)