
MANADO – Korban dugaan kasus ‘Cabul’ sebut saja (Melati-red) oleh oknum pejabat Pemerintah Kota Manado di dampingi orang tua dan Komisi Perlindungan Perempuan Sulut, Jull Takaliuang dan Sofyan Jimmy Yosadi, meminta DPRD Kota Manado, mengawal kasus ini.
Ketika menyambangi Kantor DPRD di Jalan Balai Kota, korban dan tim yang mendampingi diterima langsung anggota Komisi A Royke Maramis dan Anita De Blouw.
Dalam pertemuan tersebut, Yosadi menuturkan agar DPRD memberikan pengawalan khusus untuk kasus ini. Bahkan dia mengakui bahwa kasus ini sudah dalam proses untuk dilaporkan ke Polda Sulut.
“Bersama orang tua dan saksi korban kasus dugaan pencabulan terhadap siswi salah satu sekolah, saya bersama aktivis perempuan, meminta DPRD mengawal kasus ini hingga tuntas,” ujar Yosadi.
Yosadi juga meminta dalam pertemuan tersebut, agar para jurnalis tidak mengambil foto korban karena korban masih trauma dengan pemberitaan di media online yang menampilkan foto korban secara vulgar.
“Mengingat kode etik jurnalistik, terlebih korban adalah anak perempuan dibawah umur. Jadi mohon untuk tidak diambil fotonya,” ujarnya.
Tak hanya itu saja, Yosadi meminta DPRD memberikan rekomendasi kepada Walikota Manado untuk sementara waktu oknum pejabat tersebut dinonaktifkan dari jabatannya.
“Laporan di Polda Sulut tetap jalan, dan kami minta DPRD Kota Manado mengawal kasus ini dan memonitor serta memberikan rekomendasi kepada Walikota Manado untuk penonaktifan pejabat tersebut, sambil mengikuti proses hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Melati (korban-red) dihadapan anggota DPRD dan sejumlah jurnalis di DPRD memberikan pengakuan mengejutkan. Dia mengatakan bahwa, maksud dia curhat ke DPRD dan Media, karena selama ini pemberitaan yang dibuat menyedutkan dirinya.
“Kita nda badusta. Karena di media banyak yang bilang kita ini nda butul. Ini kita pe cerita seakan-akan nda butul. Kita minta kita pe nama ini licin dang, karena kita nimau kita pe nama rusak di masyarakat. Kita masih suka mo sekolah,” ujarnya.(MichaelCilo)
Baca juga:
- Terkait Kasus Dugaan Pencabulan, Ini Kata Hendrik Warokka
- Dugaan Pelecehan Seksual Siswi SMK, Ini Tanggapan GEMMY KAWATU

Jadi dang karna pasal 184 itu musti cari 2 alat bukti kong tu yang merasa boss boss so terbebas dari dong pe kelakuan rama ramas anak di bawah umur?
.
Pake LIE DETECTOR JO supaya se pelajaran pa tu pejabat2 kurang ajar.
.
Nda mungkin tu anak mo ba bohong..
Nda ada alasan dia mo babohong.
Memang ada bukti-bukti, kan harus ada 2 alat bukti sesuai Pasal 184 UU KHUP dan juga apa ada tanda2 percabulan dan apa ada saksi2