
Manado – Akhir-akhir viral video penagihan hutang yang diunggah di media sosial dengan tujuan mempermalukan seseorang.
Berikut tanggapan salah satu Advokat Sulut, Sofyan Jimmy Yosadi SH yang diunggah di akoun facebooknya, Kamis (25/01/2018).
Setelah lama mengamati fenomena rekaman video untuk urusan penagihan hutang dan kemudian menjadi viral di media sosial terutama kasus “Thalia” dan diikuti beberapa postingan dan terakhir yang paling miris baru saja terjadi kasus yang sama di Kota Bitung. Semua kejadian di provinsi Sulawesi Utara.
Saya ingin memberikan pendapat hukum dengan niat yang baik agar setiap orang dapat memahami konsekwensi hukum akibat perbuatan tersebut.
Apabila seseorang melakukan tindakan merekam secara diam-diam menggunakan perangkat teknologi seperti kamera tersembunyi, perekam suara atau perekam video melalui handphone maka dapat dikategorikan sebagai pelaku tindak pidana. Tindakan tersebut adalah Illegal Interception sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik (atau yang sering disebut “UU ITE”) Pasal 31 ayat (2) “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan”.
Apabila informasi elektronik yang direkam dimaksudkan untuk kepentingan publik seperti perekaman menggunakan perangkat CCTV pada pusat perbelanjaan dan jalan raya, perekaman suara/video dalam rangka kepentingan pemberitaan tertentu, percakapan pengaduan layanan operator telekomunikasi yang direkam oleh operator maka tidak berlaku ketentuan pelarangan sebagaimana diatur dalam pasal 31 ayat (2) UU ITE tersebut.
Ancaman pidana pada Pasal 31 ayat (2) UU ITE tersebut adalah pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 800 juta rupiah
(Pasal 47 UU ITE).
Bagi yang melakukan perekaman secara diam-diam tanpa ijin Selain ancaman pidana sebagaimana Pasal 31 ayat (2) UU ITE, pelaku perekaman diam-diam juga dapat digugat secara perdata berdasarkan Pasal 26 UU ITE. Adapun ketentuan dalam Pasal 26 UU ITE mengatur tentang hak setiap orang untuk mengajukan gugatan perdata apabila merasa hak pribadinya telah dirugikan :
“(1) Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadiseseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.
(2) Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini”
Adapun Pengecualian atas intersepsi sebagaimana dimaksud pada Pasal 31 ayat (2) UU ITE di atas, adalah intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang
(Pasal 31 ayat [3] UU ITE).
Intersepsi atau penyadapan menurut UU ITE adalah kegiatan untuk mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi
(Penjelasan Pasal 31 ayat (1) UU 19/2016 tentang Informasi dan transaksi Elektronik).
Intersepsi atau Penyadapan, perekaman tanpa ijin pada dasarnya dilarang karena perbuatan tersebut melanggar HAM (Hak Asasi Manusia) dan tanpa adanya persetujuan dari pihak yang berkomunikasi, maka perbuatan tersebut masuk kategori perbuatan pidana. Adapun merekam dengan sepengetahuan orang yang direkam misalnya untuk suatu acara televisi dan lainnya bukanlah perbuatan pidana.
Maka, bagi teman dan sahabat yang akan melakukan penagihan hutang piutang selayaknya tidak melakukan tindakan perekaman diam-diam melalui Handphone atau alat elektronik lain. Bagi Thalia atau orang lain yang menjadi korban perekaman bisa melakukan pelaporan dugaan tindak pidana juga gugatan perdata di Pengadilan Negeri tempat atau locus kejadian perekaman illegal tersebut.
Bagi yang turut membagikan rekaman video atau suara beberapa peristiwa tersebut dapat juga diproses hukum karena turut menyebarkan rekaman ilegal tersebut sebagaimana ketentuan pidana melalui UU ITE.
Media massa juga selayaknya tidak turut membagi dan menayangkan dalam berita atau acara apapun rekaman illegal tersebut yang diberitakan berulang-ulang tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik dan UU Pers.
Jadi, berhati-hatilah agar maksudnya hutang bisa tertagih tapi yang ditagih direkam diam-diam dan yang bersangkutan keberatan maka menjadi persoalan hukum baru. Bisa-bisa hutang tidak tertagih tapi malah mendekam dalam penjara karena konsekwensi hukum akibat merekam seseorang dan menyebarkannya tanpa ijin dan melanggar hukum.
Lakukanlah penagihan hutang dengan cara-cara bermartabat dan penuh etika bukan melakukannya dengan melanggar hukum.
Ini pendapat pribadi dan bisa berbeda pendapat dengan yang lain.
Semoga berkenan.
Kamis, 25 Januari 2018
Advokat Sofyan Jimmy Yosadi, SH.
Tinggal di Tanah Minahasa
Sulawesi Utara.
(abinenobm)

Yang paling betul jangan kasih pinjam doi pa orang. Soalnya lebih galak yang ba pinjam kalo pi ba tagih.