Manado – Berikut ini ringkasan makalah yang akan disampaikan oleh Dr Daud Liando dalam seminar nasional AIPI, Kamis (17/1) siang ini dengan tema sentral seminar Proyeksi Politik Indonesia Tahun 2013.
DINAMIKA POLITIK LOKAL MENJELANG PEMILU 2014
Pengantar
Keputusan KPU mengenai penetapan Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2014 beberapa hari yang lalu sangat berpengaruh terhadap dinamika politik di Sulawesi Utara. Kompetisi politik yang diikuti 38 kontestan kekuatan politik, tentu akan berbeda dengan kompetisi politik yang hanya diikuti oleh 10 partai politik. Beberapa parpol besar di Sulawesi Utara menganggap keputusan tersebut bisa menjadi peluang karena tidak memiliki lawan “idiologi” seperti PDIP. Namun menjadi sebuah tantangan bagi partai ini ketika keluarnya figur pendidiri PDIP dari partai itu. Berbeda halnya dengan Partai Golkar yang posisinya bakal terganggu oleh munculnya partai pendatang baru Partai Nasional Demokrat, karena keduanya seperti saudara kembar yang nyaris “beridiologi” sama. Tantangan lain dari partai ini adalah “prestasi” terbesar dalam mengoleksi pejabat publik yang terjerat kasus korupsi di Sulawesi Utara. Partai Demokrat sesungguhnya nyaris berada dalam posisi aman. Dinamika partai politik yang terjadi di tingkat nasional kerap tidak berpengaruh di Sulawesi Utara, namun kali ini menjadi lain ketika salah satu kader yang dipersoalkan adalah kader parpol yang berasal dari daerah ini. Kasus ini bakal mempengaruhi minat pemilih terhadap partai ini di Sulawesi Utara. Partai-partai politik lain tentu tetap akan sangat diperhitungkan.
Tahun 2013 akan digelar Pemilukada di empat daerah yakni Kabupaten Talaud, Kabupaten Sitaro, Kota Kotamobagu, dan Kabupaten Minahasa Tenggara. Daerah-daerah ini akan menjadi rebutan parpol untuk meraih kemenangan. Selama ini kepala daerah sering dimanfaatkan oleh parpol dalam rangka memperkuat organisasinya pada saat Pemilu terutama soal dukungan finansial dan kebijakan kepala daerah yang menguntungka kekuatan politik tertentu.
DemocrasinDefisit
Partai Politik berfungsi memperjuangkan dan membela kepentingan politik masyarakat. Posisi partai politik sebagai penyalur aspirasi masyarakat, memperjuangkanya dan dilaksanakan oleh pemerintah. Dalam hal ini partai politik memberikan dua peran sekaligus yang pertama adalah untuk merebut kekuasaan dalam rangka melaksanakan kebijakan berdasarkan idiologi, visi dan konsep partai politik itu. Disisi lain partai politik adalah jembatan untuk menyambungkan apa yang menjadi kehendak rakyat untuk dilaksanakan oleh pemerintah. Partai politik bekerja atas dasar kehendak rakyat. Dalam negara demokrasi, partai politik mengikuti kepentingan rakyat. Era otonomi daerah sesungguhnya memberikan tantangan besar kepada partai politik menjalankan fungsinya sebagai penyalur aspirasi masyarakat. Era ini memberikan keleluasaan kepada publik untuk ikut menentukan kebijakan-kebijakan yang dibuat pemerintah. Pemerintah tidak semena-mena lagi membuat kebijakan menurut kemauan mereka sendiri. Hal ini setidaknya telah dipertegas oleh UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dan UU No 12 Tahun 2011 tentang pembentukan perundang-undangan. Kedua aturan ini memberikan ketegasan bahwa publik berhak mendapat peran dalam pembuatan setiap kebijakan apapun. Pada posisi ini partai politk ditempatkan sebagai pihak yang berdiri diantara pemerintah dan rakyat. Partai politik sebagai jembatan kepentingan rakyat dan pengambil keputusan. Partai politik di Indonesia saat ini sedang dalam posisi yang tidak membanggakan. Paling tidak ada beberapa hal yang meperkuat pendapat ini.
Pertama angka golput dari setiap pelaksanaan Pemilu terus meningkat. Pemilu Tahun 2009 angka golput meningkat menjadi 39.1 %. Pada Pemilu 2004 baru mencapai 23.34%. sedangkan Pemilu sebelumnya yaitu pada Tahun 1999 hanya berkisar 10.21% dan Pemilu 1997 hanya sebesar 9.42 %. Terdapat beberapa faktor terjadinya golput diantaranya karena ketidakakuratan DPT pada saat Pemilu, namun tak diabaikan juga bahwa salah satu kontribusi terbesar terjadianya Golput adalah ketidakpercayaan publik terhadap partai politik. Publik yang bersikap golput paling banyak menyatakan bahwa nasib mereka tidak akan berubah jika mereka datang ke TPS. Kemudian diperbolehkannya warga negara yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah lewat jalur perorangan atau jalur independen. Artinya untuk menjadi kepala daerah tidak perlu lagi melewati jalur partai politik. Kebijakan ini bermula dari wacana bahwa sebagian publik tak percaya lagi dengan partai politik sebagai sarana untuk mendapatkan kekuasaan. Kelihatannya kebijakan ini telah merebut porsinya partai politik untuk membentuk kekuasaan pemerintahan. Tapi kebijakan ini sebagai jawaban atas ketidakpuasan kerja partai politik. Munculnya Partai-politik baru menunjukan bahwa partai-partai terdahulu tak cukup serius mengakomodasi kepentingan publik. Meski pemerintah telah melakukan pengetatan dari segi prosedur dan syarat mendirikan parpol, namun tak menyurutkan beberapa kelompok masyarakat untuk mendirikan partai politik baru. Penolakan publik terhadap wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD. Penolakan ini bersumber atas ketidakpercayaan publik terhadap kredibilitas dan eksistensi DPRD. Ketidakpercayaan publik ini menjadi sebuah catatan partai politik yang telah memilih kader-kadernya di legislatif Parpol diangap telah gagal memenuhi kewajibannya untuk menyerap dan mengagregasi kepentingan masyarakat. Jika fakta ini disetujui maka kita sedang mengalami democratic deficit. Menurut Schugurensky (2004), munculnya defisit demokrasi disebabkan kepercayaan publik terhadap politisi dan institusi politik menurun, banyak partai dan wakil rakyat (representative in democracy system) yang kehilangan hubungan dengan yang diwakili (represent). Dinamika Politik Lokal Dua atau tiga tahun lalu, baik akademisi, media, LSM maupun pengamat masih mempersoalkan peran partai politik yang hanya berorientasi pada kekuasaan politik. Tetapi disukusi-diskusi kritis sekarang ini mulai berkembang lagi bahwa orientasi partai politik (bagi sebagian elite) bukan hanya sebatas untuk kekuasan politik, tetapi telah bergeser pada orientasi untuk penguasaan ekonomi. Kasus korupsi yang terungkap belakangan ini melibatkan sejumlah kepala daerah yang berasal dari kader-kader partai politik. Kalaupun tidak terjebak korupsi, kehidupan mewah kerap dipertontonkan oleh para elite-elite partai. Dari koleksi mobil mewah, koleksi ternak, koleksi pompa bensin, koleksi tanah dan lain sebagainya. Ironinya, fenomena ini kerap juga dipertontonkan oleh sejumlah anggota DPRD. Partai politik yang hanya berorientasi pada kekuasaan politik dan penguasan ekonomi menjadi ancaman bagi partai politik itu sendiri. Partai politik tidak memperhitungkan lagi apa yang menjadi fungsinya. Partai politik sepertinya hanya diidentikan dengan kekuasaan. Fungsi sosialisasi politik sebagai sarana untuk pembentukan sikap dan orientasi politik para anggota masyarakat kerap diabaikan. Rekrutmen politik yaitu seleksi dan pemilihan atau pengangkatan seseorang untuk jabatan-jabat publik tidak melewati proses yang ketat sistematis dan yang muncul hanyalah kader-kader instant yang secara kebetulan memiliki kedekatan dengan leader atau karena financial power. Fungsi komunikasi politik, dalam melakukan proses penyampaian informasi mengenai politik dari pemerintah kepada masyarakat dan dari masyarakat kepada pemerintah tidak berjalan maksimal.
Fungsi Kontrol politik untuk menunjukan kesalahan, kelemahan dan penyimpangan dalam isi kebijakan atau pelaksaan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah tak dimanfaatkan secara serius. Secara umum permasalahan yang dialami oleh parpol di daerah adalah : 1. Lemahnya sosialisasi politik. Partai politik baru ketar-ketir menjelaskan visi, konsep dan paradigma partai hanya pada saat Pemilu, Pilpres dan Pemilukada. Diluar itu partai politik tidak berbuat apa. 2. Pendidikan politik berjenjang tak berjalan sistematis. Tak semua kader memahami apa idiologi, visi, konsep atau paradigma partainya. Kader tak memiliki pemahaman mengenai etika politik sehingga banyak terjerat korupsi. Kader-kader memiliki keterbatasan dalam merumuskan kebijakan terutama kebijakan yang berpihak pada publik. Kader yang mengikuti penjenjangan pendidikan politik belumlah tentu dipromosoikan dalam jabatan-jabatan publik. Inilah salah satu penyebab SDM eksekutif masih jauh lebih menonjol dibandingkan dengan SDM Legisltaif. 3. Promosi kader yang bukan kader. Rekrutmen kader untuk dipromosikan dalam jabatan-jabatan publik terkadang menyimpang. Kader yang sudah berkeringat dipartai politik yang telah melewati proses penjaringan dan pendidikan politik kerap diabaikan dengan kehadiran kader dadakan/instant yang kebetulan memiliki kedekatan dengan elit parpol atau karena kuat secara financial. Situasi seperti ini melemahkan struktur kelembagaan partai, karena kader-kader yang disingkirkan membuat gerakan-gerakan perlawanan atau memutuskan keluar dari keanggotaan partai. 4. Sulitnya publik membedakan partai yang satu dengan partai yang lain. Semua parpol memiliki visi dan misi yang sama. Sehingga ketidakpercayaan publik pada salah satu parpol menggambarkan ketidakpercayaan publik kepada semua parpol. Visi misi parpol terkesan dibuat hanya dalam rangka memenuhi persyaratan pendirian sebuah partai politik. 5. Kurang responsifnya partai politik terhadap permasalahan publik. Partai politik lebih mengamankan kebijakan pemerintah daripada mengapresiasi aspirasi masyarakat. Deal politik partai politik dengan pemerintah lebih kuat daripada dengan masyarakat. 6. Tidak jelasnya pengakderan partai secara sitematis. Seseorang yang tidak pernah terlibat aktif dalam partai politik secara tiba-tiba dapat menduduki top leader parpol .7. Parpol selalau identik dengan konflik. Konflik internal berkepanjangan tidak mungkin parpol mengurus nasib publik. 8. Terjadi sentralisasi kekuasaan. Anggota atau kader tak diberikan ruang untuk berinovasi apalagi mengkritik kebijakan pimpinan parpol. 9. Kuatnya pengaruh money politik dalam setiap pengambilan keputusan partai baik dalam pembentukan struktur organisasi parpol maupun promosi kader dalam jabatan-jabatan publik seperti kepala daerah dan legislatif. Money politic telah melembaga dalam proses politik, bahkan telah menjadi salah satu kekuatan utama dalam rangka penguatan strategi politik. 10. Banyak kader parpol tejerat kasus korupsi 11. Program yang ditawarkan partai, tidak menyentuh kebutuhan publik.
Perlu sebuah kemauan besar untuk menata partai politik. Dari sisi substantif, Partai politik yang ada sekarang bukanlah partai politik yang sebanarnya. Parpol terkesan hanya sebagai pelengakap adminitrasi untuk memenuhi ketentuan legal formal seperti peserta pemilu adalah Parpol bukan perseorangan, ormas atau LSM, dan ketentuan 15 persen suara parpol di daerah sebagai syarat mengusung calon kepala daerah. Parpol hanya terdengar di masyarakat jika ada musda parpol, pemilukada atau hajatan seremonial parpol. Diluar itu parpol kerap menjauh dari masyarakat, malahan sebagian diantaranya lebih senang mengikuti studi banding atau “pesta” liannya ketimbang memperjuangkan nasib para pemilihnya. Kendala terbesar terhadap lemahnya manjemen parpol di daerah adalah tidak berjalannya proses rekrutmen anggota secara profesional. Rekrutmen kerap tidak memperhatikan kapasitas, integritas, pengalaman kepemimpinan dan dedikasi terhadap partai politik. Dalam ajang Pemilu atau Pemilukada, Sejumlah elit parpol di daerah justru menghianati kadernya sendiri dengan mengusung anggota masyarakat yang sama sekali tidak pernah berurusan atau berkontribusi dengan parpol itu. Kepentingan parpol di daerah menghadapi pemilu 2014 adalah berusaha menguasai mayoritas kursi dalam rangka merebut Ketua DPRD dan berusaha agar mencapai kursi diatas 15 persen sebagai syarat untuk mengajukan calon kepala daerah. Syarat itulah yang bakal menyebabkan terjadinya kompetisi yang sangat ketat bagi parpol daerah. Kompetisi ini bisa saja menghalangi kader-kader parpol yang telah memiliki pengalaman bertahun di parpol, kader yang punya kapasitas, integritas, pengalaman kepemimpinan, karena akan disaingi oleh pendatang-pendatang baru yang telah siap dengan kekuatan finansial. Kebiajakan UU No 8 Tahun 2012 Tentang Pemilu yang menetapkan sistim terbuka menjadi dasar bagi parpol untuk sulit menghindari fenomana ini. Parpol lebih gampang menyodorkan masyarakat yang “siap saji” meski kapasitas dan kepemimpinan belum teruji daripada menyodorkan mereka yang telah lama mengabdi tetapi tidak kuat dari sisi finansial. Munculnya anggota masyarakat yang diajukan parpol dalam jabatan-jabatan publik tanpa proses panjang di parpol karena memang baik UU Pemilu maupun UU Parpol tidak pernah mengatur ketentuan soal masa keanggotaan parpol sebagai kriteria untuk bisa dicalonkan dalam jabatan-jabatan publik. Penataan ini dilakukan juga agar parpol perlu mengusung sebuah idiologi yang berbeda dengan idiologi paprol lain. Salah satu sebab terjadinya golput, karena pemilih tidak disajikan oleh parpol-parpol yang berbeda dari aspek idiologi. Kelemahan penetapan syarat sebuah partai politik oleh KPU tidak memperhatikan aspek ini.
Penutup
Tanpa harus mengubah fungsi dan tugas parpol, namun parpol kita perlu diata ulang. UU parpol yang setiap tahun di revisi, tidak terlalu kuat mengubah mindset parpol. Paling tidak parpol itu harus berisi orang-orang yang benar-benar untuk memperjuangakan nasib pemilihnya, bukan sekedar untuk menghindari waktu yang nganggur, mencari-cari kesibukan, bukan sekedar untuk melindungi bisnis dan bukan sekedar untuk cari makan. Parpol bukan sekedar bagaimana meraih kedudukan dan kekuasaan tetapi kehadirannya untuk mengawal masyarakat untuk memenuhi harapan-harapannya. (*jkf)

Setujuh end betul, Ada sedikit saran untuk para kader2 partai.yg tentunya politic job, ngoni kwa yg belum ada kredibilitas deng bilitas2 lainnya masih kurang, coba sokolah ambe S1 kalo boleh sama deng Pak Liando S3, kong yang so ada abilitas, coba kase naik itu abilitas dengan ambe itu gelar kehormatan. Banyak universitas jaga kase gelar kehormatn dari tingkat S1 samapi S3. Cuma jangan lupa pake itu kata HC di gelar itu, jangan ngoni kase ilang, bantar ngoni so ba leo deng gelar.,
Kong kalo belum cukup lei, itu abilitas jangan lupa tambah akang deng kearifan lokal “POKOS-POKOS” Pigi jo di Batu Pinawetengan depe ongkos nyanda mahal kwa. Mar kalo mo suka yg lebeh bagus tapi deng ongkos lebeh mahal, no jangan lupa lei musti Bekerja……..dang.