Manado – Hasil pemeriksaan terhadap dua pemuda yang berkeliling dengan membawa koper biru dan menawarkan pemeriksaan darah terhadap warga di Kelurahan Sario Utara, kecamatan Sario yang dilakukan pihak Polsek Sario sejak kemarin akhirnya terungkap.
Lurah Sario Utara Donny Tarore mengatakan, menurut informasi dari Polsek Sario, dua pemuda dengan inisial G dan M ini tidak memiliki keahlian khusus dalam praktik kedokteran karena latar belakang pendidikannya hanya SMA namun, keduanya telah mendapatkan pelatihan tentang cara pengambilan sample darah sekaligus meneliti darah melalui alat mikroskop yang dihubungkan ke laptop untuk kepentingan bisnis obat herbal.
“Ternyata maksud dan tujuan kedua lelaki tersebut adalah untuk menjual obat herbal yang spesifikasinya telah melalui pemeriksaan Balai POM (Pengawasan Obat dan Makanan) dan mereka juga memiliki ijin penjualan obat herbal tersebut,” ujar Donny.
Meski demikian, lanjutnya, kewaspadaan warga terhadap orang asing yang lingkungan tempat tinggal wajib ditingkatkan.
“Kalau berikut ditemukan lagi kasus seperti ini, tentu harus peka dan lapor,” tambahnya.
Sementara itu, kepada BeritaManado.com, Kapolsek Sario AKP Tommy Aruan membenarkan bahwa kedua pemuda tersebut telah melanggar undang-undang kedokteran yaitu UU 36 tahun 2014, tapi terhadap keduanya belum dilakukan penahanan namum pemeriksaan kasus ini akan dikembangkan.
“Keduanya dikenakkan wajib lapor di Polsek Sario. Rencana penyidikan juga kemungkinan akan mengembangkan pemeriksaan terhadap badan hukum dan ijin usaha perusahaan yang menaungi kedua lelaki tersebut,” terang Tommy.
Ditemukannya kasus seperti ini, jelas Tommy, menjadi peringatan bagi masyarakat agar semakin hati-hati dalam menerima tawaran dengan dalih tes kesehatan.
“Seringkali banyak yang melakukan praktek sejenis itu tanpa didukung oleh keahlian yang tersertifikasi,” kata Tommy. (srisurya)
Baca Juga:
Viral di Media Sosial, Dua Pemuda Pembawa Koper Biru Tunggu Nasib di Polsek Sario
Manado – Hasil pemeriksaan terhadap dua pemuda yang berkeliling dengan membawa koper biru dan menawarkan pemeriksaan darah terhadap warga di Kelurahan Sario Utara, kecamatan Sario yang dilakukan pihak Polsek Sario sejak kemarin akhirnya terungkap.
Lurah Sario Utara Donny Tarore mengatakan, menurut informasi dari Polsek Sario, dua pemuda dengan inisial G dan M ini tidak memiliki keahlian khusus dalam praktik kedokteran karena latar belakang pendidikannya hanya SMA namun, keduanya telah mendapatkan pelatihan tentang cara pengambilan sample darah sekaligus meneliti darah melalui alat mikroskop yang dihubungkan ke laptop untuk kepentingan bisnis obat herbal.
“Ternyata maksud dan tujuan kedua lelaki tersebut adalah untuk menjual obat herbal yang spesifikasinya telah melalui pemeriksaan Balai POM (Pengawasan Obat dan Makanan) dan mereka juga memiliki ijin penjualan obat herbal tersebut,” ujar Donny.
Meski demikian, lanjutnya, kewaspadaan warga terhadap orang asing yang lingkungan tempat tinggal wajib ditingkatkan.
“Kalau berikut ditemukan lagi kasus seperti ini, tentu harus peka dan lapor,” tambahnya.
Sementara itu, kepada BeritaManado.com, Kapolsek Sario AKP Tommy Aruan membenarkan bahwa kedua pemuda tersebut telah melanggar undang-undang kedokteran yaitu UU 36 tahun 2014, tapi terhadap keduanya belum dilakukan penahanan namum pemeriksaan kasus ini akan dikembangkan.
“Keduanya dikenakkan wajib lapor di Polsek Sario. Rencana penyidikan juga kemungkinan akan mengembangkan pemeriksaan terhadap badan hukum dan ijin usaha perusahaan yang menaungi kedua lelaki tersebut,” terang Tommy.
Ditemukannya kasus seperti ini, jelas Tommy, menjadi peringatan bagi masyarakat agar semakin hati-hati dalam menerima tawaran dengan dalih tes kesehatan.
“Seringkali banyak yang melakukan praktek sejenis itu tanpa didukung oleh keahlian yang tersertifikasi,” kata Tommy. (srisurya)
Baca Juga:
Viral di Media Sosial, Dua Pemuda Pembawa Koper Biru Tunggu Nasib di Polsek Sario