
Bitung, BeritaManado.com – Sekretaris KPU Kota Bitung, Poula Tuturoong tidak menampik jika permintaan dokumen berupa SPJ dana hibah Pemkot Bitung untuk Pilkada dari Kejaksaan Negeri Kota Bitung beberapa kali ditolak.
Alasannya, kata Poula, penggunaan dana hibah sebesar Rp 33 miliar dari Pemkot Bitung sudah melewati pemeriksaan Inspektorat dan BPKP.
“Karena lembaga ini bersifat koordinatif, saya harus berkoordinasi dengan pimpinan lebih dulu. Apa lagi pihaknya telah melewati pemeriksaan dari Inspektorat dan BPKP,” kata Poula.
Dengan berpegangan hasil pemeriksaan itu, Poula sempat adu argumen ketika tim Kejaksaan akan melakukan penggeledahan hingga dirinya meminta surat penyitaan dari Pengadilan Negeri.

Setelah mendapat penjelasan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bitung, Frenkie Son SH MM MH, baru dirinya melunak dan hanya pasrah ketika tim Kejaksaan menggeledah ruangan keuangan KPU serta menyita sejumlah dokumen.
Pun demikian, Poula menyatakan tetap akan koperatif dan menghormati proses hukum yang dilakukan Kejaksaan serta telah berkoordinasi dengan pimpinannya terkait penggeledahan dokumen tersebut.
Dirinya juga membenarkan, penyitaan sejumlah dokumen berhubungan dengan dana hibah yang dicairkan Pemkot Bitung.
“Yang jelas, dana itu telah kami gunakan sesuai mekanisme. Dan penggunaannya mulai dari penetapan calon terpilih, terus ada beberapa perjalanan dinas,” katanya.
Sementara itu, penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan terkait SPJ dana hibah sebesar Rp 3.7 miliar yang habis terpakai hanya dalam sembilan hari.
Dari informasi, dari total dana hibah untuk KPU sebesar Rp 33 miliar, hingga tahun 2021 masih tersisa Rp 4.9 miliar dan dikembalikan ke kas daerah sebesar Rp 1.2 miliar sedangkan Rp 3.7 miliar masih jadi tanda tanya digunakan untuk apa.
Kejaksaan sendiri penasaran dengan penggunaan dana Rp 3.7 miliar, mengingat di awal tahun 2021 sudah tidak ada kegiatan Pilkada yang bisa menyerap anggaran hingga miliar rupiah karena badan adhoc seperti PPK dan PPS sudah tidak bekerja.
(abinenobm)
