Beberapa poin yang disepakati, yaitu pada tahun 2021, TPID Sulawesi Utara akan memperkuat sinergi dan kerja sama dengan TPID Kabupaten/Kota serta instansi teknis di Provinsi Sulawesi Utara.
Sinergi tersebut dilakukan dalam upaya strategis pengendalian inflasi, diantaranya yaitu:
– Keterjangkauan Harga
? Mendorong penguatan lembaga kelompok tani, kelompok nelayan, dan pedagang cabai dan tomat sayur.
? Mendorong pemanfaatan platform penjualan online oleh petani dan/atau pedagang pasar, termasuk mendorong penggunaan QRIS yang lebih luas dan upaya untuk melakukan digitalisasi ekonomi dan keuangan di Sulawesi Utara.
– Ketersediaan Pasokan
? Meningkatkan kemandirian pangan melalui Program BARITO.
? Menjaga level CBP dan mendukung penguatan mekanisme peningkatan CBP.
? Stabilitas harga dan pasokan perlu dijaga menjelang Hari Raya Paskah dan Idul Fitri.
– Kelancaran Distribusi
? Mendorong penguatan implementasi Kerjasama Antar Daerah (KAD) dengan Provinsi Gorontalo dan Maluku Utara.
? Mendorong penyusunan konsep pengendalian inflasi melalui pasar induk.
– Komunikasi Efektif
? Mendorong pembentukan sistem pertukaran informasi dan komunikasi yang efektif dan efisien antar TPID Kabupaten/Kota.
(srisurya)
