Nasional

Indonesia dan Senjata Nuklir

Dari kedua perjanjian tersebut diatas, dimana Indonesia menandatanganinya, maka sulit bagi Indonesia untuk membuat dan atau memiliki senjata nuklir.

Memang dalam pasal 10 perjanjian NPT berbunyi “membolehkan sebuah Negara untuk mundur dari perjanjian jika terjadi hal-hal penting yang berhubungan dengan subyek perjanjian ini, telah mengacaukan kepentingan utama Negara tersebut, memberikan pemberitahuan 3 bulan sebelumnya. Dan Negara tersebut harus memberikan alasannya keluar dari perjanjian ini.”

Jika Indonesia keluar secara resmi dari Perjanjian NPT, tidak otomatis bisa membuat senjata nuklir, karena kita masih terikat lagi pada perjanjian SEANWFZ sebagai perjanjian Regional yang meliputi kawasan Asia Tenggara.

Disisi lain ada hambatan/tantangan moral dan politik sebagaimana diuraikan dibawah ini.

Kenyataan dalam kegiatan internasional, Indonesia konsisten bersuara anti senjata nuklir.

Indonesia selalu ditunjuk sebagai Koordinator Kelompok Kerja(Pokja) perlucutan senjata Gerakan Non-Blok. Selama ini, Indonesia telah mengkoordinasikan posisi bersama negara2 Gerakan Non-Blok dalam berbagai forum mekanisme perlucutan senjata PBB. Indonesia selalu meminta agar seluruh Negara berpihak pada Perjanjian Nuklir.

Termasuk negara-negara pemilik teknologi nuklir, agar terikat pada komitmen untuk tidak mengembangkan senjata nuklir, baik secara vertikal maupun horisontal.

Yang menarik juga Pernyataan Menteri Luar Negeri Retno L.P. Marsudi didepan Pertemuan Pleno Tingkat Tinggi Memperingati dan Mempromosikan Hari Internasional untuk PENGHANCURAN MENYELURUH DARI SENJATA NUKLIR di- New York, tanggal 2 Oktober 2020 yang antara lain mengatakan:

Terdapat 3 (tiga) pokok pandangan penting yang ingin saya garis bawahi: Pertama, NPT perlu dipertahankan dan ditegakkan. Kemajuan implementasi yang seimbang pada 3 pilar NPT sangat penting, termasuk kewajiban semua Negara pemilik senjata nuklir untuk memajukan pilar perlucutan senjata;

Kedua, Mekanisme dan arsitektur perlucutan senjata nuklir yang relevan harus diperkuat. Konferensi Perlucutan Senjata(Conference of Disarmament/CD) harus menjalankan mandatnya.

Pemberlakuan (entry into force) segera dan universalisasi. Traktak Larangan Uji Coba Nuklir (Comprehensive Nuclear Test Ban Treaty -CTBT), Traktat Larangan Senjata Nuklir(Treaty On The Prohibition Of Nuclear Weapons-TPNW), akses semua Negara pemilik senjata nuklir pada Perjanjian Kawasan Bebas Senjata Nuklir (KBSN, seperti SEANWFZ-Southeast Asia Nuclear Weapon Free Zone) harus diupayakan bersama dengan kesepakatan pengendalian senjata (arms control) diantara negara-negara pemilik senjata nuklir, tetapi melalui solidaritas global;

Ketiga, Perlucutan Senjata Nuklir harus memberikan manfaat nyata bagi kemakmuran global.

Dalam kenyataan negara-negara yang awalnya diakui memiliki senjata nuklir seperti AS, Rusia, Inggris, Perancis dan Tiongkok tidak melaksanakan Perjanjian NPT secara konsisten dimana mereka tidak melakukan Disarmament (perlucutan dan pemusnahan senjata nuklir).

Dari berbagai pemberitaan, negara-negara ini terus mengembangkan senjata nuklirnya baik kuantitas maupun kualitasnya, yang daya rusak dan jangkauannya ribuan kali dari tragedi Hiroshima dan Nagasaki.

Demikian pula negara-negara yang tidak menanda-tangani NPTseperti India, Pakistan dan Israel disinyalir memiliki senjata nuklir dan terus mengembangkannya.

Termasuk Korea Utara yang cabut diri dari keanggotaan NPT thn 2003, secara terang-teranganan dan terbuka telah melakukan uji coba senjata nuklirnya beberapa kali.

Israel walaupun tidak terbuka, disinyalir memiliki senjata nuklir yang jumlah dan kualitasnya menyaingi negara-negara besar sebagai persiapan diri dari ancaman negara-negara sekitarnya.

India dan Pakistan sebagai musuh bebuyutan, juga berlomba membuat senjata nuklir karena satu sama lain saling mengancam.

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara