Namun sayang Tommy yang pernah menjadi Kepala BATAN pada 2002-2007 telah meninggal dunia pada 27 April 2007, sebulan setelah melepaskan jabatannya sebagai Kepala BATAN.
Karena kepakarannya, Alm. Tommy menjadi narasumber dalam berbagai konperensi nasional dan internasional tentang nuklir.
Apakah saat ini BATAN dan Indonesia juga memiliki ahli-ahli yang bisa mereyakasa senjata nuklir, Penulis tidak mengetahuinya, tapi pasti Pemerintah memiliki datanya.
Kemudian, untuk menjawab pertanyaan kedua, Indonesia tidak mudah untuk membuat/memiliki senjata nuklir karena terikat pada perjanjian internasional dan Regional dimana Indonesia ikut menanda-tanganinya.
Juga hambatan moral dan politis. Perjanjian Internasional tsb adalah:
I. NPT (Nuclear Weapons Non-Proliferation Treaty) sebagai Perjanjian Internasional. Pada saat penanda-tangan NPT ini, maka hanya ada 5 negara yang secara resmi diakui memiliki senjata nuklir yaitu AS, Uni Sovjet(sekarang Rusia), Perancis, Inggris dan Tiongkok.
Pada awalnya NPT ini ditanda-tangani oleh 62 negara pada 1 Juli 1968. Efektif berlaku pada Maret 1970 dan Indonesia menanda-tangani pada 2 Maret 1970.
NPT ini telah diratifikasi oleh Indonesia dengan Undang-undang No. 8 tahun 1978.
Perjanjian NPT ini berlaku 25 tahun namun pada tanggal 11 Mei 1995, di New York, 170 negara sepakat NPT dilanjutkan tanpa batas waktu.
Sampai saat ini ada 191 negara yang menada-tangani NPT.
Sebaliknya ada beberapa negara yang sampai saat ini tidak menanda-tangani NPT tersebut yaitu India, Pakistan dan Israel.
Korea Utara yang awalnya menandatangani pada 12 Desember 1985, kemudian keluar pada 11 April 2003 karena masaalah dengan AS.
Adapun isi pokok dari NPT ini ialah:
- Non-proliferation, tidak ada pengembangan senjata nuklir, dan negara pemilik senjata nuklir dilarang mentransfer serta membantu, mendorong dan membujuk negara-negara yang tidak memiliki senjata nuklir untuk membuat/memiliki senjata nuklir;
- Disarmament yaitu perlucutan senjata nuklir dan negara-negara yang tidak memiliki senjata nuklir dilarang menerima transfer senjata nuklir serta tidak mencari dan atau menerima bantuan dalam pembuatan senjata nuklir;
- Nuclear for peace yaitu Nuklir umtuk perdamaian yang digunakan untuk kesejahteraan rakyat.
II. TREATY ON SOUTHEAST ASIA NUCLEAR WEAPON FREE ZONE (SEANWFZ) sebagai Perjanjian Regional.
Perjanjian ini dikenal dengan Traktat Bangkok, karena ditandatangani di Bangkok oleh Negara-negara ASEAN yang terdiri dari Brunei Darussalam, Indonesia, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand dan Vietnam.
Perjanjian ini ditanda-tangani pada 15 September 1995, open for signature 15 Desember 1995 dan entered into force 1997.
Indonesia telah meratifikasi Perjanjian ini melalui Undang-undang No. 9 tahun 1997.
Perjanjian ini antara lain berisi 6 kewajiban dan salah satunya berbunyi, “Tidak mengembangkan, memproduksi ataupun membeli, mempunyai ataupun menguasai senjata nuklir, pangkalan senjata nuklir, ataupun melakukan uji coba atau menggunakan senjata nuklir dimanapun juga baik didalam maupun diluar kawasan Asia Tenggara.”
