BeritaManado.com — Wenny Lumentut menang dalam perkara Perkara Nomor 380/Pdt.G/2022 soal sengketa tanah di wilayah Mahawuniawuan/Mahawu Rokrok Kepolisian Talete Dua, Kecamatan Tomohon Tengah.
Ketua Majelis Hakim, Nurdewi Sundari, dalam pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tondano, belum lama ini, menerima sebagian gugatan penggugat dan menegaskan objek sengketa adalah milik Wenny Lumentut.
Serdadu Anti Mafia Tanah Sulawesi Utara (Sulut) yang diketuai Risat Sanger merespons positif putusan tersebut.
Menurut Risat Sanger, putusan yang memenangkan Wenny Lumentut sudah tepat dan sesuai fakta di lapangan.
Risat menegaskan, jika melihat semua bukti persidangan, penggugat Wenny Lumentut memang layak dimenangkan.
“Dan putusan sekaligus menguatkan jika Wenny Lumentut adalah pemilik dari objek sengketa. Kami sudah meneliti semua dokumen kepemilikan dan memang pak Wenny pemilik sah,” tegas Risat.
Ia menerangkan, putusan PN Tondano itu sekaligus menampik semua tuduhan negatif yang sebelumnya disebar di media sosial oleh oknum tidak bertanggung jawab.
“Pak Wenny terbukti bersih dan mendapatkan keadilan dengan semua bukti yang valid,” tandasnya.
(Alfrits Semen)