ICDX Jadi SRO Pertama Penyelenggara Bursa Berjangka Derivatif PUVA
Sri Surya
21 Juni 2025, 08:02 WIB
Diperbarui: 21 Juni 2025, 08:02 WIB
“Namun dengan pemberlakuan UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), kini pengawasan dan pengaturan perdagangan derivatif pasar uang dan valuta asing berpindah ke Bank Indonesia,” pungkas Fajar.