
Bitung, Beritamanado.com – Aksi pembabatan hutan mangrove atau bakau di Pulau Lembeh kembali terjadi untuk tujuan pembangunan.
Kali ini, giliran hutan bakau di Rarandam Kelurahan Pintukota Lingkungan IV Kecamatan Lembeh Utara ditebang dengan alasan untuk pemukiman.
Dari informasi, puluhan pohon bakau yang tumbuh di lahan 10×15 meter ditebang dengan tujuan membangun satu unit rumah milik salah satu pengusaha.
“Luas lahan totalnya sebesar 80×20 meter, telah dijual pemilik, Olfrits Balompapung ke Ko’ Frengki. Di lahan itu ada hutan bakau seluar 10×15 meter dan itu yang ditebang saat proses pembangunan pondasi,” kata salah satu warga, Frily Karendehe, Rabu (08/07/2020).
Frily bersama warga mengaku sempat memprotes aksi pembabatan hutan bakau itu, namun pihaknya tidak bisa berbuat lebih karena lahan itu sudah berpindah tangan ke orang lain yang notabene bukan warga Rarandam.
“Malah setahu kami Bhabinkamtibmas pernah menegur para pekerja ketika proses penebangan pohon-pohon bakau, tapi tetap tak diindahkan,” katanya.
Aksi pembabatan hutan bakau itu rupanya tidak diketahui Camat Lembe Utara, Antarikus Ansa. Dirinya mengaku tidak tahu jika ada proses pembangunan hingga penebangan pohon bakau.
“Saya sudah mendengar, akan tetapi dikarenakan kesibukan, saya belum sempat melihat lokasi. Dan saya sendiri belum menerima laporan ataupun permohonan untuk pembuatan ijin,” kata Antarikus.
Sementara itu, mengacu ke Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan pada pasal 50 ayat 3, pada poin C yang menjelaskan tentang larangan, dan kemudian pada pasal 73, sebagaimana mengatur tentang sangsi yang berupa denda sebesar Rp5 miliar atau 10 tahun penjara bagi pelaku pengrusakan hutan bakau.
(abinenobm)
