Program Pinabetengan sebagai Desa wisata terancam gagal (foto BeritaManado.com)
Tompaso – Hukum Tua Desa Pinabetengan Utara Theo Umboh melakukan pelecehan terhadap profesi wartawan.
Saat hendak diwawancarai tentang profil desa, yang bersangkutan malah mengusir wartawan dengan cara halus dengan tidak beralasan.
“Ada perlu apa ngana, nanti jo ne,” kata Umboh sambil mengayunkan tangan seperti mengusir binatang dan menganggukkan kepalanya.
Gerakan tubuh seperti itu dilakukannya sebanyak tiga kali. Tak hanya itu, yang bersangkutan nampakknya menganggap enteng, karena nama media yang diperkenalkan mungkin masih asing di telinganya.
Secara detail, maksud wawancara yang akan dilakukan yaitu untuk mengangkat dan mempromosikan Pinabetengan Utara dan sekitarnya sebagai desa wisata.
Seperti diketahui, Desa Pinabetengan Utara dan Pinabetengan Induk berpotensi dikembangkan sebagai desa wisata.
“Hukum tua tersebut tidak punya alasan untuk menolak diwawancarai wartawan dalam situasi apapun, apalagi itu dalam rangka kemajuan wlayah yang dipimpinnya. Pemkab Minahasa kiranya dapat memberi teguran atau bahkan sanksi atas perbuatan oknum pejabat pemerintah tersebut,” kata pengamat pemerintahan Dr Jerry Massie. (frangkiwullur)
Baca juga:
- Theo Umboh: Ini Cuma Soal Salah Paham Saja (update)
- Inilah Alasan Hukum Tua Pinabetengan Utara Menolak Diwawancarai


tolong di klarifikasi berita ini tidak benar dan fitnah dan pencemaran nama baik jadi pimred harus minta maaf kpd narasumber karena ini hanya emosi dari pada wartawan yg di muat di media dan ini sudah melanggar etika jurnalistik
Maksud baik malah disalah-artikan. Sebaiknya tarik kembali pemberitaan beberapa hari lalu tentang potensi wisata di Pinabetengan. Sekalipun ada kesempatan untuk dikenal masyarakat luas kalau hukum tuanya bersikap seperti ini, saya rasa tidak layak dipromosikan.
ini tolong di klarifikasi karena berita ini fitnah dan tidak mendasar jadi sodara jgn hanya memandang sebelah mata saja ini wartawan sudah melanggar etika jurnalistik dia ini menulis berdasarkan emosinya dan itu jelas melanggar etika jurnalistik