Hukum dan Kriminalitas

Siswi Kelas Satu SD Dicabuli Oknum Nelayan

Siswi Kelas Satu SD Dicabuli Oknum Nelayan
Tersangka BT alias Ben pelaku pemerkosa (foto ist)

BITUNG—Pria berinisial BT alias Ben (25) tercatat sebagai warga Kecamata Aertembaga Kota Bitung patut menyandang predikat manusia berprilaku bejat. Pasalnya, pria lajang yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan tersebut memperkosa anak belia berumur 6 tahun yang baru duduk di kelas satu SD.

Aksi ini sendiri dilakoni Ben Senin (2/1) lalu namun baru dilaporkan orang tua korban, Minggu (7/1) malam sekitar pukul 21.00 Wita. Dan nanti Senin (8/1) pagi, polisi langsung menciduk tersangka yang sudah melarikan diri ke Pulau Lembeh setelah dimintai pertanggung jawaban oleh kedua orang tua korban dan kini merungkuk dalam tahanan Polres Bitung Timur.

Menurut Kapolsek Bitung Timur, AKP M Kamidin, pelaku memang tergolong nekad, karena aksi bejat tersebut dilakukan ketika korban sedang tertidur pulas. Dimana menurut Kamidin, pelaku mengakui melakukan tindakan tersebut pada malam hari tangal 2 Januari katika kedua orang tua korban tidak berada di rumah.

“Pelaku memang sudah sering bertamu dirumah korban sehingga leluasa masuk kendati kedua orang tua korban belum ada dirumah,” kata Kamidin.

Ketika melihat korban tidur menurut Kamidin, tersangka lalu mendekati korban kemudian mencumbui gadis ingusan tersebut hingga  melucuti celana korban dan mengobok-obok kemaluan korban dengan jari telunjuk. Merasa belum puas, tersangka dengan paksa mencoba memasukan kemaluannya namun agak kesulitan.

“Rupanya kemaluan pelaku sudah dimodifikasi dengan hagel alias pelompong yang tentu menyebabkan luka serius hingga infeksi pada kemaluan korban,” katanya.

Lebih lanjut Kamidin mengatakan, perbuatan tersangka ini baru diketahui kedua orang tua korban, akibat korban mengeluh sakit pada kemauannya, apalagi saat akan buang air kecil. Begitu diiterogasi, korban akhirnya buka mulut. “Tersangka kita kenakan pasal 82 UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” ujar Kamidin.(en)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara