Bitung, Beritamanado.com – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bitung menggelar pembahasan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemkot Bitung tahun 2019 dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Kamis (04/06/2020).
BACA JUGA: Opini WTP Murni yang Diklaim Pemkot Bitung, Rupanya Masih Sisakan Temuan BPK RI
Dalam pembahasan yang dipimpin Ketua DPRD sekaligus Ketua Banggar DPRD Kota Bitung, Aldo Nova Ratungalo membahas sejumlah catatan temuan BPK RI, diantaranya temuan pembayaran honorarium ajudan dan petugas patroli pengawalan (Patwal) pada Sekretariat Daerah Kota Bitung.
“Mohon penjelasan terkait ini, karena jika temuan ini betul maka kasihan mereka (ajudan dan Patwal) yang notabene sudah bekerja siang dan malam namun ujung-ujungnya honor yang mereka terima jadi temuan,” kata salah satu anggota Banggar DPRD Kota Bitung, Geraldi Mantiri.
Gerladi menyatakan, beban kerja ajudan dan Patwal sangat tinggi mengingat setiap hari mereka mengikuti kemana pimpinan berada.
“Kasihan jika sampai harus TGR. Mereka itu kadang bekerja dari pagi hingga pagi lagi, pimpinan belum tidur, mereka juga pasti tidak tidur. Mohon ini dijelaskan,” katanya.
Menanggapi pertanyaan Geraldi itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Pemkot Bitung, Albert Sarese mengaku belum melihat secara mendetail soal temuan BPK RI terkait temuan honorarium ajudan dan Patwal Wali Kota.
“Saya belum membaca secara mendetail soal LHP BPK RI terkait itu. Namun yang jelas honorarium ditetapkan sesuai beban kerja serta mengacu pada Peraturan Wali Kota atau SK Wali Kota,” kata Albert.
Albert juga mengaku tidak tahu persis dasar penetapan besaran honorarium ajudan dan Patwal Wali Kota Bitung, apakah berdasarkan Peraturan Wali Kota atau hanya berdasarkan SK Wali Kota.
“Yang pasti honorarium itu disesuaikan dengan beban kerja yang disarkan pada Peraturan Wali Kota atau SK Wali Kota,” katanya.
Sementara itu, dari informasi yang dirangkum, tahun anggaran 2019, Wali Kota Bitung telah menetapkan dua orang ajudan dan tiga orang petugas Patwal berdasarkan SK Wali Kota Bitung Nomor 188.45/HKM/SK/22/2019 tetang Penetapan Ajudan dan Petugas Patroli Pengawalan Wali Kota Bitung tahun anggaran 2019.
Atas penetapan ajudan dan Patwal tersebut diberika konpensasi berupa honorarium setiap bulan.
Hasil pemeriksaan atas Peraturan Wali Kota Nomor 33 tahun 2018 tentang Stadar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 2019 dan Peraturan Wali Kota Nomoe 23 tahun 2019 tetang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 33 tahun 2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang berlaku sejak tanggal 1 Maret 2019 menunjukkan bahwa kedua peraturan Wali Kota tersebut tidak menetapkan adanya pemberian dan besaran honorarium ajudan dan Patwal.
Selain itu kedua Peraturan Wali Kota Bitung tersebut juga tidak mengatur ketentuan dalam hal terdapat honorarium kegiatan yang belum diatur dalam Peraturan Wali Kota tersebut.
Sesuai hasil pemeriksaan atas dokumen pembayaran honor THL pada Sekretariat Daerah menunjukkan bahwa ajudan dan Patwal memperoleh honorarium sebesar Rp7.500.000 per bulan dan selama tahun 2019 telah direalisasikan pembayaran honor untuk dua ajudan dan tiga Patwal sebesar Rp450.000.000.
Besaran honorarium ajudan dan Patwal sebesar Rp7.500.000 per bulan tersebut tidak didasarkan/tidak diperkuat dengan penetapan besaran jumlah honorarium ajudan dan Patwal dalam peraturan Wali Kota.
(abinenobm)