Berita Utama

Hati-Hati! Jangan Bayar Parkir Sembarangan, Ini Ciri-Ciri Petugas Resmi di Kota Manado

Hati-Hati! Jangan Bayar Parkir Sembarangan, Ini Ciri-Ciri Petugas Resmi di Kota Manado
Hati-Hati! Jangan Bayar Parkir Sembarangan, Ini Ciri-Ciri Petugas Resmi di Kota Manado

Manado, BeritaManado.com – Pemerintah Kota Manado di bawah kepemimpinan Wali Kota Andrei Angouw dan Wakil Wali Kota Richard Sualang terus memperkuat tata kelola perparkiran di wilayahnya.

Melalui Dinas Perhubungan, Pemkot Manado mengeluarkan pengumuman penting terkait tarif resmi dan ciri-ciri petugas parkir (jukir) resmi yang bertugas di tepi jalan umum.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif parkir di tepi jalan umum diatur sebagai berikut:

•   Kendaraan Roda 2: Rp 3.000,-
•   Kendaraan Roda 4: Rp 5.000,-
•   Kendaraan Roda 6: Rp 6.000,-

Agar warga tidak menjadi korban pungutan liar (pungli), masyarakat diimbau untuk hanya membayar kepada Petugas Parkir Resmi.

Berikut ciri-ciri petugas yang sah dan diakui oleh Pemerintah Kota Manado:
1. Memiliki identitas resmi berupa ID Card (Kartu Tanda Pengenal) yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Kota Manado.
2. ID Card ditandatangani oleh Kepala UPT Perparkiran dan dilengkapi dengan cap resmi.
3. Membawa dan menyerahkan karcis parkir resmi yang telah diporporasi (dicap khusus sebagai tanda sah).
4. Hanya bertugas di lokasi yang telah ditentukan, tidak diizinkan beroperasi di jalan nasional maupun jalan provinsi.
5. Kartu identitas bersifat pribadi dan tidak dapat dipindahtangankan. Penyalahgunaan akan dikenakan sanksi.

Sebagai contoh, salah satu petugas resmi yang telah memenuhi kriteria ini adalah Ardin Harun, yang bertugas di Jl. Walanda Maramis. Kartu identitas beliau berlaku sejak 1 April 2024 hingga 30 Juni 2025.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Manado melalui Kepala UPTD Perparkiran, Hanny J. Mamengko, SH, menegaskan bahwa masyarakat berhak meminta tanda pengenal dan karcis dari setiap petugas parkir sebelum membayar.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membayar kepada petugas tanpa identitas resmi. Laporkan bila menemukan jukir liar atau pungli di lokasi parkir umum. Pemerintah Kota Manado berkomitmen menata sistem perparkiran yang transparan dan tertib demi kenyamanan bersama,” tegas Mamengko.

Untuk laporan dan pengaduan, masyarakat dapat menghubungi Dinas Perhubungan Kota Manado atau melalui kanal resmi pengaduan Pemkot.

(RDS)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara