Amurang, BeritaManado — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) melaksanakan penyampaian hasil penelitian administrasi Partai Politik (Parpol) Calon peserta Pemilu 2019.
Bertempat di Hotel Sutan Raja Amurang, kegiatan KPU Minsel ini dilaksanakan pada Kamis (16/11/2017) dan dihadiri oleh perwakilan 14 Parpol yang telah melakukan pendaftaran beberapa waktu lalu.
Kepada BeritaManado.com, Ketua KPU Minsel Dr Fanley Pangemanan S.Sos, MSi menyampaikan bahwa KPU mendapatkan dokumen yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Dokumen yang dikategorikan TMS, itu yang disampaikan ke Parpol agar nantinya diperbaiki sampai tanggal 1 Desember 2017,” tukas Fanley Pangemanan.
Berdasarkan data yang diperoleh oleh KPU Minsel mendapati ada data ganda sebanyak 209 yang menyebar disemua Parpol.
“Di data TMS yang kami temui, pelanggaran ada pada keanggotaan Parpol yang memiliki anggotanya masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, dan ada anggota yang belum berumur 17 tahun,” tutur Fanley Pangemanan.
Selain temuan tersebut, ada juga permasalahan ganda internal yakni terdapat beberapa nama yang sama keanggotaannya ditemukan lebih dari 1 (satu) nama di 1 Parpol.
“Banyak pula masalah ganda keanggotaan yang terdapat di sejumlah Parpol. Banyak pula salinan KTP, KTA dan Surat Keterangan Kependudukan yang tidak sesuai dengan daftar nama,” tambah Fanley Pangemanan.
Penyampaian hasil penelitian administrasi oleh KPU Minsel turut dihadiri oleh Panwas Kabupaten Minsel, perwakilan Parpol dan unsur Forkopimda Minsel
(TamuraWatung)
Amurang, BeritaManado — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) melaksanakan penyampaian hasil penelitian administrasi Partai Politik (Parpol) Calon peserta Pemilu 2019.
Bertempat di Hotel Sutan Raja Amurang, kegiatan KPU Minsel ini dilaksanakan pada Kamis (16/11/2017) dan dihadiri oleh perwakilan 14 Parpol yang telah melakukan pendaftaran beberapa waktu lalu.
Kepada BeritaManado.com, Ketua KPU Minsel Dr Fanley Pangemanan S.Sos, MSi menyampaikan bahwa KPU mendapatkan dokumen yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Dokumen yang dikategorikan TMS, itu yang disampaikan ke Parpol agar nantinya diperbaiki sampai tanggal 1 Desember 2017,” tukas Fanley Pangemanan.
Berdasarkan data yang diperoleh oleh KPU Minsel mendapati ada data ganda sebanyak 209 yang menyebar disemua Parpol.
“Di data TMS yang kami temui, pelanggaran ada pada keanggotaan Parpol yang memiliki anggotanya masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, dan ada anggota yang belum berumur 17 tahun,” tutur Fanley Pangemanan.
Selain temuan tersebut, ada juga permasalahan ganda internal yakni terdapat beberapa nama yang sama keanggotaannya ditemukan lebih dari 1 (satu) nama di 1 Parpol.
“Banyak pula masalah ganda keanggotaan yang terdapat di sejumlah Parpol. Banyak pula salinan KTP, KTA dan Surat Keterangan Kependudukan yang tidak sesuai dengan daftar nama,” tambah Fanley Pangemanan.
Penyampaian hasil penelitian administrasi oleh KPU Minsel turut dihadiri oleh Panwas Kabupaten Minsel, perwakilan Parpol dan unsur Forkopimda Minsel
(TamuraWatung)