
Manado, BeritaManado.com — Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara membacakan surat masuk terkait tindaklanjut surat tembusan dari Kementerian Dalam Negeri RI serta mengacu pada konsultasi Badan Kehormatan DPRD tentang penjelasan tindaklanjut atas usulan pemberhentian Jems Arthur Kojongian.
Atas surat tersebut Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen menegaskan kedudukan hak protokoler dan keuangan Jems Arthur Kojongian dikembalikan, juga sebagai wakil ketua DPRD Sulut.
Pembacaan keputusan tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD tentang pembahasan 3 Ranperda, di ruang paripurna, Selasa (28/6/2022).
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Sulut Sandra Rondonuwu memberikan interupsi, dimana keputusan ini diminta untuk dilakukan pertimbangkan kembali.
“Terkait yang baru dibacakan oleh ketua DPRD, saya waktu itu sebagai ketua Badan Kehormatan yang telah mengusulkan pemberhentian dalam sidang paripurna, saya bermohon kiranya ini harus dapat dipertimbangkan kembali,” tegasnya.
Ia menegaskan, usulan pemberhentian ini sudah sejak lama, sejak Sandra Rondonuwu menjadi Ketua Badan Kehormatan DPRD Sulut.
“Saya sekarang sudah bukan lagi berada di Badan Kehormatan, karena saya sekarang sudah ada pada posisi ketua komisi II, tapi saya bermohon keputusan ini harus dipertimbangkan kembali,” tandasnya.
(Hendra Usman)
