Bitung, Beritamanado.com – Nasib Tenaga Kontrak Kesehatan (TKK) Dinas Kesehatan Pemkot Bitung cukup memprihatinkan.
Di tengah menghadapi ancaman virus corona atau covid-19, TKK belum menerima gaji dari bulan Januari-Maret 2020.
Belum dibayarnya gaji para TKK itu teringkap saat Komisi I DPRD Kota Bitung menggelar rapat kerja dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkot Bitung, Senin (16/03/2020) lalu.
Dalam rapat yang dipimpin anggota Komisi I DPRD Kota Bitung, Habriyanto Achmad didampingi Benno Mamentu dan Meikel Walewangko, mempertanyakan soal nasib TKK yang bertugas di seluruh Puskesmas haknya belum diberikan.
“Ini sangat memprihatinkan, mereka (TKK, red) sudah bekerja dari bulan Januari tapi hingga kini tidak jelas kapan hak mereka akan dibayar,” kata Habriyanto saat dihubungi, Jumat (20/03/2020).
Lebih ironinya kata politisi muda PDI Perjuangan ini, belum dibayarnya gaji para TKK hanya karena terganjal SK dari Wali Kota Bitung yang tidak ada kepastian kapan akan diberikan.
“Sangat disayangkan, hanya karena menunggu SK wali kota gaji TKK belum bisa dibayar padahal tugas mereka sangatlah berat. Apalagi saat ini kita lagi gencar-gencarnya mencegah penyebaran virus corona dan mereka ada di garda terdepan tapi gaji belum dibayar dari bulan Januari,” katanya.
Dirinya berharap Dinas Kesehatan segera mencari solusi dan meminta wali kota memberikan perhatian soal nasib TKK yang rela pasang badan demi pencegahan virus corona.
“Mereka saat ini rela megorbankan diri untuk melayani masyarakat dalam hal penanganan dan penyebebaran virus corona. Untuk itu kami minta ini diperhatikan oleh Dinkes Bitung,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Pemkot Bitung, dr Jeaneste Watuna tidak menampik soal belum dibayarnya gaji para TKK dengan alasan masih sementara berproses.
“Sementara berproses pak,” kata Jeaneste.
Ditanya soal jumlah TKK di Kota Bitung dan alasan sampai belum membayarkan gaji TKK, Jeaneste meminta menghubungi Sekretaris Dinas Kesehatan Pemkot Bitung, dr Calvin Wuisang.
“Saya belum hafal, silakan hubungi Sekretaris Dinas,” katanya.
Terkait TKK sendiri, mengacu ke surat edaran Wali Kota Bitung Maximilian J Lomban tertanggal 23 Desember 2019 dengan Nomor: 008/1394/WK pada poin dua, meminta tertanggal 1 Januari 2020 seluruh tenaga kontrak yang telah tercantum dalam surat tersebut.
Termasuk petugas kesehatan agar tetap menjalankan tugas sampai diterbitkannya SK pengangkatan tenaga kontrak tahun 2020.
Dan dalam surat edaran Wali Kota Bitung itu terlampir sejumlah Daftar Tenaga Kontrak yang tetap melaksanakan tugas sampai diterbitkannya SK yang baru:
- Tenaga Guru
- Tenaga Administrasi Sekolah
- Tenaga Kesehatan dan Petugas Lain yang bekerja di Puskesmas
- Petugas Pasar dan Retribusi
- Pemadam Kebakaran
- Walpri / ADC / Ajudan
- Sopir Walikota dan Ibu Walikota
- Sopir Wakil Walikota dan Ibu Wakil Walikota
- Sopir Sekretaris Daerah Kota Bitung dan Ketua DWP Kota Bitung
- Sopir Pimpinan DPRD Kota Bitung
- Tenaga Kontrak yang bertugas di Rumah Jabatan Walikota, Wakil Walikota dan
Sekretaris Daerah - Tenaga Kontrak pada Bagian Umum
- Tenaga Kontrak pada Sekretariat DPRD Kota Bitung
- Tenaga Kontrak pada Bagian Tata Usaha Pimpinan
- Penjaga Keamanan Rumah Jabatan Walikota, Wakil Walikota dan Sekretariat
Daerah - Penyapu Jalan, Sopir Mobil Sampah dan Petugas Kebersihan Dinas Lingkungan
Hidup - Penata Taman / Pemangkas Rumput.
(abinenobm)