
TOMOHON, beritamanado.com – Kedudukan guru sebagai tenaga profesional mempunyai tugas utama yaitu mendidik, membimbing, mengarahkan, melatih dan mengevaluasi serta memliki fungsi untuk meningkatkan martabat sebagai agen pembelajaran dan meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Hal tersebut diungkap Wali Kota Tomohon Jimmy Eman SE Ak saat menutup pengembangan materi belajar mengajar dan metode pembelajaran dengan menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) SMP di AAB Guest House Tomohon, Rabu (24/10/2018).
Dikatakannya, implementasi kebijakan pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan kualitas guru dilaksanakan mengacu pada UU Nomor 20 Tahum 2013 tentang sistem pendidikan nasional, UU Nomor 14 Tahun 2015 tentang guru dan dosen serta PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan.
“Oleh karena itu pemerintah daerah perlu menindaklanjuti beberapa hal tersebut dengan menyiapkan anggaran untuk menyekolahkan guru atau pemberian beasiswa, menyiapkan anggaran untuk kegiatan pelatihan atau bimtek serta pemberian tambahan penghasilan bagi tenaga guru PNS dan non PNS,” tutup Eman.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayan Daerah Kota Tomohon Dr Juliana Dolvin Karwur MKes MSi mengatakan kegiatan ini dilaksanakannya untuk memberikan pemahaman metode pembelajaran TIK agar guru memiliki kompetensi dalam mengelola pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang akan diterapkan di sekolah masing-masing.
Narasumber dalam kegiatan ini Dr Jenny Evelin Palunsu MT selaku Widyaiswara Ahli Madya dan Sekretartis Daerah Kota Tomohon Ir Harold V Lolowang MSc. Juga, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah Kota Tomohon Royke Tangkawarow ST MSi, Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah Kota Tomohon Dra Selvi Poluan MAP serta para guru SMP/MTS.
(ReckyPelealu)
