Manado, BeritaManado.com — Sidang perkara perdata atas gugatan yang dilayangkan Wenny Lumentut melalui Kuasa Hukum Heivy Mandang, SH, dan tim berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Tondano, Minahasa, Kamis (9/3/2023).
Kekinian, majelis hakim menolak eksepsi tergugat dalam putusan sela yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Nur Dewi Sundari SH, MH, Hakim Anggota Dominggus Adrian Puturuhu SH, Steven Walukouw SH.
Dengan begitu, majelis hakim memerintahkan kepada pihak berperkara melanjutkan gugatan Wenny Lumentut dengan perkara perdata momor 380/Pdt.G/2022/PN.Tnn.
Kuasa hukum Wenny Lumentut, Heivy Mandang kepada BeritaManado.com menerangkan, penolakan eksepsi tersebut menjadi acuan bahwa perbuatan melawan hukum tersebut merupakan kewenangan dari PN Tondano bukan PTUN.
Heivy menerangkan, dalam gugatan pihaknya tidak pernah menyebut untuk membatalkan sertifikat, tetapi mempersilakan tergugat I mencari tanahnya sesuai dengan yang tercantum di sertifikat.
“Nah, di sertifikat jelas disebutkan di Talete Satu, AJB dari penggugat adalah Talete Dua. Jadi beda lokasi. Makanya sampai ada perkara ini,” jelas Heivy.
Selanjutnya, kata dia, warkah tanah yang pihak penggugat pelajari, ada beberapa berkas mencantumkan lokasi tanah berlainan tempat.
“Dan itu akan kami tunjukan di sidang pembuktian nanti. Karena warkah tanah ini kami lihat lokasinya banyak kejanggalan dari sertifikat tergugat. Nanti pengadilan menentukan siapa sebenarnya pemilik objek sengketa tersebut,” tegasnya.
Dikatakan, dalam perkara ini pihak penggugat akan membuktikan baik dalam bentuk surat maupun saksi.
Termasuk, kata Heivy, pihak penjual bakal dihadirkan sebagai saksi guna menguatkan pembuktian kepemilikan tanah sehingga berani dibeli oleh Wenny Lumentut.
Lanjut Heivy, poin penting lainnya yang wajib diketahui publik, adalah kapasitas Wenny Lumentut yang menggugat atas nama pribadi.
“Jadi perlu dicatat, ini urusan pribadi pak Wenny. Tak ada kaitan dengan statusnya sebagai pimpinan daerah atau hal apapun,” kata Heivy.
Ia menyayangkan, karena dari pihak tergugat sering melontarkan kalimat ‘tidak takut kepada wakil wali kota’.
Heivy menegaskan, perkara ini tidak ada sangkut-pautnya dengan jabatan apapun.
“Di mata hukum semua sama. Mau pejabat dan rakyat biasa tidak ada keberpihakan. Jangan seolah-olah menciptakan opini negatif ke publik,” bebernya.
Heivy juga mengkritik pemberitaan sejumlah media massa yang terkesan mediskreditkan Wenny Lumentut.
Seperti, lanjut dia, artikel yang berkata ‘Gawat Wenny Lumentut menggugat tanah bersertifikat’.
“Loh, memang ada larangan menggugat tanah bersertifikat? Kalau objek sengketa janggal kenapa tidak. Meskipun mereka punya sertifikat tapi kalau pak Wenny punya bukti objek sengketa adalah miliknya, yah harus digugat,” tegasnya lagi.
Semua keputusan, kata Heivy, menjadi wewenang pengadilan.
“Tolong media massa jangan menggiring opini pembaca ke hal-hal negatif. Harusnya berimbang,” tandasnya.
Sebagai informasi, sidang akan dilanjutkan, Kamis (16/3/2023), dengan agenda pembuktian surat dari kedua bela pihak.
(Alfrits Semen)