
Minsel, BeritaManado.com – Proses sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Minahasa Selatan (Minsel) di Mahkamah Konsitusi (MK) yang digugat oleh paslon 02 Petra Rembang dan Frede Massie, akhirnya selesai.
Hakim MK menolak gugatan sengketa Pilkada Minsel melalui sidang pembacaan putusan dismissal pada Selasa, 4 Februari 2025.
Gugatan pemohon terkait PHPU Kabupaten Minsel, dimana Majelis Hakim MK memutuskan gugatan pemohon tidak dapat diterima, disambut rasa syukur oleh pendukung Franky Donny Wongkar SH dan Theodorus Kawatu S.I.P (FDW-TK).
Sekretaris Tim Pemenangan FDW-TK, Billy Pinatik kepada wartawan Beritamanado.com mengaku sangat bersyukur atas putusan ini.
“Sebagai Tim Pemenangan pastinya sangat bersyukur karena semua tahapan baik dalam proses penetapan calon, kampanye, pencoblosan sampai putusan MK kemarin boleh berjalan dengan baik,” ungkap Billy, pada Rabu (5/2/2025).
“Tinggal menunggu pelantikan,” katanya lagi.
Menurutnya, hasil putusan MK dalam perkara 118 kemarin adalah final dan mengikat.
“Sehingga, polemik dan dinamika yang terjadi selama ini seharusnya sudah selesai juga,” ucap dia.
“Mari kita tatap ke depan saja, stop jo baku salah cuma karena politik, mari bergandengan tangan mengawal dan mengontrol pemimpin Minsel di periode baru dibawah pimpinan FDW-TK,” pungkasnya.
TamuraWatung