
Manado – Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, meminta kepada Bupati Talaud, Sri Wahyumi Manalip, membatalkan mutasi pejabat yang dilakukan beberapa waktu lalu.
Mutasi jabatan tersebut menurut Olly Dondokambey melanggar aturan.
“Mutasi pejabat yang dilakukan ibu bupati itu melanggar aturan tidak sesuai mekanisme,” ujar Olly Dondokambey kepada wartawan, Selasa (4/9/2018).
Olly Dondokambey menegaskan sudah memberitahukan dan mengirim surat ke Irjen Depdagri.
“Nanti akan dikeluarkan surat (dari Mendagri), minta ibu bupati mengembalikan sesuai aturan yang ada untuk menindaklanjuti terkait rolling tak sesuai aturan itu,” tandas Olly Dondokambey.
(JerryPalohoon)
