Manado, BeritaManado.com – Dalam upaya meningkatkan pelindungan dan kesejahteraan pekerja perikanan dan nelayan di Sulawesi Utara, Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey membentuk Forum Daerah Pelindungan Pekerja Perikanan dan Nelayan (Forda P3N).
Surat Keputusan Gubernur yang diteken tanggal 14 Juli 2023 dengan nomor 249 Tahun 2023, Gubernur Sulawesi Utara menunjuk Sekretaris Daerah Provinsi sebagai Ketua Forum Daerah dengan masa tugas selama tiga tahun yaitu 2023-2026.
Forda tersebut memasukan unsur pemerintah daerah, perwakilan pemerintah pusat, serikat pekerja, NGO, pelaku usaha, perguruan tinggi dan media.
Dalam SK tersebut menerangkan bahwa Forda P3N terdiri dari 3 Kelompok Kerja yaitu: Pokja 1 tentang Penguatan Regulasi, Pokja II tentang Pengawasan Bersama, dan Pokja III tentang Edukasi dan Kampanye.
Selain memuat struktur Kelompok Kerja, beleid tersebut juga memuat Rencana Aksi Daerah yang akan dilaksanakan dalam tiga tahun ke depan oleh Kelompok Kerja Forda.
Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey menyebutkan bahwa pemerintah provinsi Sulawesi Utara perlu melakukan upaya yang terintegratif dalam meliputi pelindungan sosial, ekonomi dan hukum kepada pekerja perikanan dan nelayan.
“Pemerintah provinsi Sulawesi Utara perlu memberikan pelindungan kepada pekerja perikanan dan nelayan dalam dan luar negeri secara terpadu dan berkesinambungan” kata Olly, Selasa (25/7/2023).
Seperti diketahui bahwa Sulawesi Utara merupakan wilayah yang selama ini merupakan sumber atau asal Awak Kapal Perikanan yang bekerja di kapal ikan dalam negeri dan kapal ikan luar negeri atau pekerja migran.
“Forda adalah forum multi stakeholder yang diharapkan akan menjadi wadah komunikasi, koordinasi dan melaksanakan aktvitas yang berorientasi pada pelindungan pekerja perikanan dan nelayan,” kata Olly.
Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, Mohamad Abdi Suhufan mengatakan bahwa pembentukan Forda P3N merupakan langkah maju dan kelanjutan dari kebijakan sebelumnya.
“Pada tahun 2020, Gubernur Sulawesi Utara telah membentuk Forum Daerah Pelindungan Awak Kapal Perikanan dan kini berubah dengan memasukan unsur nelayan dalam SK yang baru,” kata Abdi.
Penambahan unsur nelayan dalam keputusan ini didasari bahwa regulasi pelindungan nelayan belum tersedia di Sulawesi Utara dan rantai pasok ikan dikontribusikan oleh nelayan kecil dan kapal besar skala industri.
“Rantai pasok ikan tuna di Sulawesi Utara dihasilkan oleh kapal industri, nelayan kecil dan pekerja di Unit Pengolahan Ikan, sehingga pelindungan pada pekerja pada rantai tersebut mesti dilihat secara utuh dan intervensi pelindungan yang optimal,” kata Abdi.
Karakteristik dan resiko kerja oleh pekerja pada kapal perikanan dan nelayan kecil nyaris sama yaitu terkait ancaman keselamatan, kesehatan kerja di laut yang sangat besar.
“Keberadaan Forum Daerah Sulawesi Utara diharapkan akan memastikan usaha perikanan tangkap dan pengolahan ikan dapat dilakukan dengan memenuhi standar ketenagakerjaan dan hak asasi manusia,” kata Abdi.
Mengutip data BKIPM Sulawesi Utara, volume ekspor produk tuna periode Januari-September 2022 mencapai 16 ribu ton dengan nilai Rp1,8 trilun.
Hasil produksi tuna tersebut selama ini diekspor dengan negara tujuan Thailand, Amerika Serikat, Filipina, Kanada, Jepang, dan Singapura.
(***/Finda Muhtar)