Mitra

Gubernur: Batas Mitra Boltim di Jembatan Buyat

Ratahan – Gubernur Sulut DR. Sinyo Harry Sarundajang mengatakan batas Minahasa Tenggara dan Boltim setahunya di Jembatan Buyat. “Setahu saya, sejak saya kecil dan sering mengunjungi kakek saya di Desa Togid, batas wilayanya di Jembatan Buyat. Itu sudah saya ketahui dari dulu,” ungkapnya.

Hal ini disampaikan Sarundajang di hadapan bupati serta walikota, dan pejabat se-Sulut yang menghadiri Rapat Koordinasi dan Evaluasi Tahunan Provinsi Sulut (Rakorev) Tahun 2012, di ruang Mapaluse, hari Kamis (16/2). Dikatakan Sarundajang kalau memang bermasalah soal tapal batas, daerah tersebut tidak akan dimekarkan.

“Kalau bermasalah soal tapal batas, daerah tersebut tidak akan dimekarkan. Karena tidak ada masalah dengan batas wilayah, daerah tersebut dimekarkan,” tegasnya.

Sementara itu Bupati Mitra Telly Tjanggulung yang diberi kesempatan kedua oleh Gubernur Sulut, membeberkan berbagai keberhasilan dan permasalahan yang dicapai dan dihadapi. Selain Bupati Telly Tjanggulung turut hadir ikut hadir Sekda, asisten 2, asisten 3, dan pejabat yang berkompeten.(har)

3 tanggapan untuk “Gubernur: Batas Mitra Boltim di Jembatan Buyat”

  1. Kalo memang anda mengklaim begitu kenapa sebelum terbentuknya kabupaten BOLTIM hal ini ngak dibicarakan dahulu agar jelas batas2 kabupaten yg baru terbentuk??? kalau diam2 aja berarti harus ikut batas2 yg sdh ada sebelumnya yaitu sungai buyat. Saya rasa kalau persoalan ini diangkat sebelum terbentuknya kab Boltim pasti ngak akan ada kabupaten BoLtim. Jaman dahulu juga blom ada dikenal titik batas dgn menggunakan koordinat. Oleh karena itu pakailah batas2 alam yg telah ada sejak dahulu untuk di jadikan batas koordinat secara sah. Begitu aja repot. BOLTIM dan MITRA merupakan kabupaten baru hasil pemekaran 2 kabupaten yg berbeda sebelumnya jadi ikut aja batas 2 kabupaten sebelumnya yaitu batas alam sungai buyat. Mengenai pergeseran sungai mulai sekarang lewat masalah ini gunakan batas sungai buyat yg ada lalu di koordinatkan dan sudah tidak ada lg masalah batas. Begitu aja repotttt… Kitorang sama2 orang SULUT kenapa hrs bakuambe masalah begini. Bupati Boltim terima aja keadaan yg telah ada sebelumnya. Jangan memanas2kan keadaan yg sedang adem.

  2. TAPAL BATAS DI AMBANG BATAS
    (LAKBAN MILIK SIAPA?)
    Oleh: Masdar Paputungan
    Pemerhati Bolaang Mongondow Timur

    Sungguh indah ungkapan peri bahasa, “Di mana bumi di pijak di situ langit di junjung”. “Hujan emas di negeri orang, tidak melawan hujan batu di negeri sendiri”. Kedua ungkapan peri bahasa ini sengaja saya ungkapkan dengan harapan dapat menambah semangat masyarakat Bolaang Mongondow Timur khususnya dan masyarakat Bolaang Mongondow Bersatu umumnya dalam menyikapi persoalan tapal batas antara Bolaang Mongondow Timur dan Minahasa Tenggara. Sekarang ini salah satu dari sekian banyak persoalan yang hangat dibicarakan lewat media pemberitaan adalah masalah tapal batas baik antar negara maupun antar daerah. Persoalan tapal batas tersebut cepat atau lambat pasti dapat memicu konflik antara dua negara maupun antara dua daerah yang bertikai yang pada akhirnya dapat menyebabkan korban jiwa manusia. Salah satunya adalah persoalan tapal batas antara Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan Kabupaten Minahasa Tenggara yang terletak di antara desa Buyat (Bolaang Mongondow Timur) dan desa Ratatotok (Minahasa Tenggara) serta teluk Buyat. Kedua daerah saling mengklaim wilayah yang disengketakan yang didalamnya terdapat obyek wisata pantai LAKBAN yang dibangun oleh Perusahaan Tambang emas PT. Newmont Minahasa Raya mulai tahun 2005. Sejak dibangunnya obyek wisata pantai LAKBAN mulai muncul sifat klaim mengklaim yang dilakukan oleh pemerintah desa Ratatotok Timur yang disponsori oleh Hukum Tuanya (Kepala desa) Dahlan Ibrahim, yakni dengan membuat gapura tapal batas dipinggiran dan muara sungai Buyat.
    Jika berbicara tentang pantai LAKBAN milik siapa, sayapun teringat dengan satu peristiwa sejarah perlombaan angkasa antara Amerika Serikat dan Uni Sovyet pasca perang dunia ke-2 sehingga memunculkan pertanyaan BULAN milik siapa. Perlombaan angkasa adalah kompetisi penjelajahan angkasa antara Uni Sovyet dan Amerika Serikat yang secara kasar berlangsung dari tahun 1957 sampai 1975. Perlombaan ini meliputi usaha dalam mengeksplorasi luar angkasa dengan satelit buatan, mengirim manusia ke angkasa dan mendaratkan mereka di bulan. Perlombaan ini di mulai setelah Sovyet meluncurkan Sputnik 1 pada tanggal 4 Oktober 1957. Perlombaan ini menjadi bagian penting dalam persaingan budaya, teknologi dan ideologi antara Amerika Serikat dan Uni Sovyet selama perang dunia. Khusus dalam hal eksplorasi bulan Uni Sovyet lebih unggul dari Amerika Serikat. Para ilmuan dari Uni Sovyet sedikit lebih di depan daripada para ilmuan dari Amerika Serikat dalam urusan eksplorasi bulan, sebelum Presiden Amerika Serikat John F.Kennedy mengumumkan bahwa AS akan menempatkan manusia pertama di bulan pada tahun 1969, Uni Sovyet sudah mendaratkan satelit Probe Luna 2 pada permukaan bulan pada tahun 1959 dan memiliki satelit yang mengorbit pada tahun 1966. Beberapa alasan baik politis, ilmiah dan keuangan mengapa Sovyet tidak berhasil mendaratkan manusia di bulan sebagai yang pertama, di mana badan antariksa Uni Sovyet tidak benar-benar fokus untuk tujuan mendarat untuk pertama kali di bulan karena banyak kepentingan didalamnya. Alasan lainnya adalah Uni Sovyet memiliki peralatan modul L2 Lunar, tetapi tidak memiliki roket untuk meluncurkannya. Uni Sovyet merencanakan untuk menggunakan Roket N-1 untuk meluncurkan manusia untuk mendarat di bulan, tapi dua peluncuran gagal mendarat dengan mulus dan hancur yang dilakukan pada tahun 1971 dan 1972.
    Pendaratan manusia di bulan merupakan salah satu hasil yang paling luar biasa yang di capai oleh Amerika dalam usaha menaklukan antariksa dan Amerika merupakan satu-satunya negara yang berhasil melakukan hal itu, yakni pada tanggal 20 Juli 1969. Pendaratan itu dirintis dengan peluncuran sejumlah pesawat penyelidik tak berawak diantaranya Ranger-7 yang diluncurkan pada bulan Juli 1964 yang mengirimkan 4316 potret dari jarak dekat sebelum membentur bulan. Generasi pesawat penyelidik tak berawak berikutnya adalah Surveyor yang dikirim untuk mencoba mendarat empuk di bulan dan mengumpulkan informasi mengenai permukaan tanah bulan, dan Lunar orbiter yang dikirim untuk mengorbit bulan dan mengumpulkan data serta memotret tempat-tempat yang akan dijadikan tempat pendaratan manusia. Sejumlah penerbangan percobaan dilakukan untuk menyempurnakan teknologi. Apollo-8 misalnya membawa 3 orang Astronot, yang melakukan perjalanan manusia pertama ke orbit bulan, terbang mengitarinya 10 kali, kemudian pulang kembali ke bumi. Apollo-10 yang diluncurkan tanggal 18 Mei 1969 menguji modul pendarat dan dua Astronout turun sampai jarak 14 kilometer dari permukaan bulan tetapi tidak mendarat.
    Dua bulan kemudian, tanggal 16 Juli 1969, Neil Armstrong dan Edwin Aldrin diluncurkan bersama Michael Collins yang bertugas sebagai pilot pesawat induk. Setelah terbang selama 4 hari, tanggal 20 Juli 1969 pesawat induk tiba disekitar bulan dan terbang mengitari bulan. Armstrong dan Aldrin pindah ke modul pendarat dan mereka mendarat dengan mulus di pinggir Laut Ketenangan yang berpasir halus. Setelah istirahat selama enam setengah jam, Armstrong keluar dari modul pendarat dan menjadi manusia pertama yang menjejakan kaki dipermukaan bulan. Pendaratan Armstrong dan Aldrin diikuti oleh astronout-astronout Amerika yang lain dengan penerbangan Apollo 12, Apollo 14, Apollo 15, Apollo 16 dan diakhiri dengan penerbangan Apollo 17. Dengan demikian Amerika seluruhnya mendaratkan sebanyak 12 orang dikawasan yang berbeda di bulan dan membawa ratusan kilogram tanah dan batu-batuan bulan.
    Dengan menyimak peristiwa perlombaan angkasa antara Amerika Serikat dan Uni Sovyet tersebut diatas, maka bulan milik siapa patut dipertanyakan. Jika Amerika mengklaim bahwa bulan adalah milik mereka, maka Uni Sovyet (Rusia) pun pasti akan berteriak bahwa merekalah sebagai pemilik bulan karena Uni Sovyet sebagai negara pertama yang tiba diorbit bulan pada tahun 1957 dan Uni Sovyet sebagai negara pertama yang mendaratkan satelit Probe Luna-2 di permukaan bulan pada tahun 1959 kendatipun tidak sampai melakukan pendaratan manusia di bulan.
    Bila kita kaitkan dengan perlombaan ruang angkasa antara Amerika dan Uni Sovyet yang berujung pada satu pertanyaan bulan milik siapa, maka saat ini tengah berlangsung perlombaan antara Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara atas masalah kepemilikan pantai LAKBAN yang saat ini diklaim oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara sebagai bagian dari wilayahnya. Tentu kita semua sebagai orang Mongondow tidak mengakui hal itu. Persoalan tapal batas antara Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan Kabupaten Minahasa Tenggara sebetulnya bukan hanya menjadi persoalan masyarakat Buyat akan tetapi merupakan persoalan masyarakat Bolaang Mongondow secara keseluruhan sebagai Ki togi in totabuan (Pemilik daerah). Berdasarkan sejarah desa Buyat bahwa sejak abad ke-18, wilayah pantai Buyat sudah didiami oleh penduduk Buyat sampai dengan sekarang. Pantai Buyat kala itu menjadi habitat burung maleo untuk bertelur. Pada tahun 1970, masuk perusahaan pengolahan kayu yang berasal dari Philipina yang dikenal dengan nama PT. WANASAKLAR. Perusahan tersebut membuat jalan mulai dari teluk totok sampai ke hutan sebagai jalur sarana transportasi untuk mengangkut kayu. Di teluk totok inilah oleh perusahan yang berasal dari Philipina tersebut membangun dermaga pelabuhan untuk penampungan dan pengapalan kayu. Penampungan kayu ini ketika itu dikenal dengan sebutan logpond, yang artinya tempat penampungan kayu gelondongan.
    Lakban adalah sebutan atau dialeg orang Philipin yang berasal dari kata logpond. Sejak saat itu sebutan lakban sudah membudaya dikalangan masyarakat termasuk pantai Buyat disebut-sebut juga sebagai lakban, pada hal lakban sesungguhnya yang dimaksud oleh orang Philipin adalah dermaga tempat penampungan dan pengapalan kayu yang terletak di Teluk Totok yang saat ini dikenal dengan nama Lakban Port. Perusahaan PT. Wanasaklar pada waktu itu hanya membangun pusat perkantoran dan penampungan alat-alat berat di wilayah pantai Buyat saat itu. Pada tahun 1976, sepeninggalnya PT. Wanasaklar penduduk pantai Buyat semakin bertambah dengan berdatangannya orang-orang Suku Sanger yang berasal dari Bitung. Dengan semakin bertambahnya penduduk di wilayah pantai Buyat oleh pemerintah desa Buyat pada awal tahun 2005 telah menetapkan bahwa masyarakat yang bertempat tinggal di pantai Buyat yang berjumlah 83 KK dengan jumlah 256 jiwa adalah penduduk desa Buyat dusun VI.

    1. Usaha-usaha yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (sebelum pemekaran
    Mitra) dalam mengklaim Teluk Buyat.
    Ada berbagai macam cara yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dalam upaya untuk mengklaim dan menguasai Teluk Buyat/Pantai Buyat diantaranya adalah membuat tapal batas dipinggiran sungai Buyat, mengintimidasi masyarakat Buyat Pantai, merubah nama Pantai Buyat menjadi Pantai Lakban, membangun insfrastruktur di Pantai Buyat serta merubah nama Tanjung Buyat menjadi Bukit Harapan. Sebelum kedatangan PT. Newmont Minahasa Raya, situasi dan kondisi masyarakat Buyat Pantai masih tetap kondusif. Persoalan tapal batas masih berada dibawah ambang batas alias belum muncul dipermukaan. Pada masa PT. Newmont Minahasa Raya beroperasi, daerah Pantai Buyat mengalami perubahan yang cukup signifikan, yakni dengan dibangunnya lokasi obyek wisata yang terletak dipinggiran Pantai Buyat dan wilayah Lakban di Teluk Totok oleh PT. Newmont Minahasa Raya, sehingga menarik minat masyarakat untuk berkunjung ke tempat ini sekaligus dapat menambah pundi-pundi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
    Disinilah awal perselisihan antara Bolaang Mongondow dan Minahasa untuk saling mengklaim bahwa wilayah Pantai Buyat adalah miliknya. Penduduk Buyat Pantai yang sudah lama mendiami lokasi ini mulai diintimidasi oleh Pemerintah Ratatotok Timur melalui Hukum Tuanya Dahlan Ibrahim dan Camat Belang waktu itu Drs. Karim Mamonto. Keduanya memaksa penduduk Buyat Pantai untuk pindah sebagai penduduk desa Ratatotok Timur, jika tidak mereka (Penduduk Buyat Pantai) harus angkat kaki dan keluar dari lokasi tersebut. Sungguh sangat naif tindakan yang dilakukan oleh seorang putra pribumi (Drs. Karim Mamonto) yang berasal dari Bolaang Mongondow hanya dikarenakan oleh uang, jabatan, pangkat dan kedudukan tegah mengusir saudaranya sendiri dari negerinya sendiri. Sang Dahlan Ibrahim sebagai Hukum Tua desa Ratatotok Timur memerintahkan masyarakatnya untuk membuat tapal batas di muara sungai Buyat dan membuat gapura tapal batas di dekat jembatan sungai Buyat.
    Belum lagi berakhir pengintimidasian kepada warga Buyat Pantai, datang malapetaka kedua dengan memanfaatkan issue pencemaran Teluk Buyat yang diakibatkan oleh tailling PT. Newmont Minahasa Raya, sehingga berakibat pada munculnya kepentingan dibalik issue pencemaran yang akhirnya berujung pada pemindahan penduduk Buyat Pantai dipindahkan/direlokasikan ke desa Duminanga Kec. Molibagu. Pasca relokasi inilah yang digunakan oleh pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara membangun sarana infrastruktur perumahan bagi warga Ratatotok Timur dan mengganti nama Pantai Buyat menjadi Pantai Lakban yang terletak persis di Teluk Buyat, sekalipun mereka tahu bahwa wilayah pantai Buyat masih dalam keadaan status quo.
    Tompig artinya sudut atau pengertian dalam Bahasa Bolaang Mongondow yaitu pinonompigan. Sudut yang berada paling ujung sebelah timur Teluk Buyat dibawah kaki gunung Tanjung Buyat ini dulunya adalah tempat tinggal sebagian orang Buyat untuk membuat garam yang sekarang ini di lokasi tersebut telah berdiri bangunan hotel sierra 1 yang di bangun oleh PT.Newmont Minahasa Raya. Pula ditempat ini terdapat 2 (dua) tugu prasasti, yakni prasasti peresmian pengoperasian PT. Newmont Minahasa Raya yang ditandatangani oleh Wakil Presiden Try Sutrisno dan prasasti peresmian obyek wisata Pantai Lakban yang ditandatangani oleh Bupati Minahasa Selatan R.M. Luntungan. Tanjung Buyat yakni sebuah pegunungan yang terletak di tepi laut sebelah timur Teluk Buyat yang sebutannya dalam bahasa Mongondow yaitu impod in Buyat yang diberikan nama oleh seorang mahala (pemimpin) sekaligus pendiri desa Buyat yang bernama Pongaluon Paputungan pada tahun 1871, kini oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (sebelum pemekaran Kabupaten Mitra) telah merubah nama Tanjung Buyat (impod in Buyat) menjadi Bukit Harapan. Disamping Tanjung Buyat, pula terdapat Tanjung Bobakan (impod in Bobakan) yakni, sebuah gunung yang bernama Gunung Bobakan dan sebagian punggung gunungnya menjorok ke laut terletak di sebelah selatan Teluk Buyat.

    2. Mengapa dikatakan Status quo?
    Pada saat ini persoalan tapal batas antara Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan Kabupaten Minahasa Tenggara sudah berada di ambang batas dalam artian bahwa konflik horisontal antara kedua daerah masih dapat dikendalikan. Yang sangat dikhawatirkan jika persoalan tapal ini tidak segera diselesaikan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, maka Bom Waktu yang terletak di tapal batas akan meledak yang dapat mengakibatkan korban jiwa diantara kedua daerah yang bertikai. Untuk menghindari ancaman bom waktu antara kedua daerah ini, maka Pencarian titik koordinat tapal batas antara kedua daerah dimulai.
    Titik koordinat adalah suatu bukti hukum yang sah untuk menentukan tata batas suatu daerah di Indonesia. Untuk membuktikan hal itu Pemprov melalui Gubernur A.J. Sondakh mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 90 Tahun 2004 tanggal 21 Mei 2004 tentang Pembentukan tim teknis penetapan batas Kabupaten Minahasa Selatan dengan Kabupaten Bolaang Mongondow. Pada tanggal 13 Desember 2004 Tim yang dimaksud turun ke lokasi untuk menelusuri titik koordinat tata batas ke dua daerah. Tim tersebut terdiri Unsur Pemprov dan kedua Kabupaten serta dibantu oleh warga Buyat dan Ratatotok, masing-masing dari Buyat Salam Ani, Faisal.L.Paputungan dan Marhan Lantong sedangkan dari desa Ratatotok Boy Pitoy dan Sa’ir Mokoginta. Pencarian titik koordinat yang dilakukan oleh tim selama satu minggu tersebut, oleh tim berhasil menemukan 4 titik koordinat yang terdapat di Puncak Gunung Mamiringan, Gunung Buku, Puncak Kayu Manis dan Puncak Gunung Dongit. Setelah mencapai titik koordinat ke empat di puncak gunung dongit, oleh Tim Provinsi menghentikan sementara penelusuran titik koordinat tapal batas dengan alasan akan beristirahat selama 1 (satu) minggu sesudah itu baru dilanjutkan kembali. Oleh karena itu penelusuran titik koordinat tapal batas hingga kini belum berakhir karena pencarian titik koordinat belum menjangkau semua lokasi yang dituju termasuk Gunung Erfak, Gunung Mandili dan Gunung Potong belum dilakukan oleh Tim Provinsi. Setelah tim dari Propinsi tersebut beristirahat selama 1 minggu, ternyata hingga sekarang batang hidung dari tim dimaksud tidak kelihatan lagi untuk melanjutkan penelusuran titik koordinat tapal batas antara kedua kabupaten termasuk wilayah Pantai Lakban. Sejak saat itu wilayah Pantai Lakban dinyatakan sebagai daerah yang berstatus quo.

    3. Alasan-alasan Pemerintah Kabupaten Minahasa dalam upaya mengklaim Teluk Buyat.
    Alasan pertama adalah posisi aliran sungai Buyat, oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa dijadikan sebagai patokan batas alam antara Kabupaten Bolaang Mongondow dan Kabupaten Minahasa. Secara akal sehat, hal ini tidak dapat dijadikan alasan karena posisi aliran sungai Buyat berada didataran rendah yang sewaktu-waktu cepat atau lambat dapat berubah. Perubahan struktur permukaan tanah di daerah dataran rendah dapat merubah arah aliran sungai. Perubahan struktur/relief permukaan tanah yang dimaksud dapat disebabkan oleh tenaga indogen (tenaga yang berasal dari dalam bumi) seperti gempa bumi maupun tenaga eksogen (tenaga yang berasal dari permukaan bumi) seperti angin maupun aktifitas yang dilakukan oleh manusia.
    Sebagai contoh, bahwa sungai Buyat dulunya sebelum gempa bumi tahun 1932 awalnya mengalir di kaki Gunung Dongit, Gunung Erfak, Gunung Mandili dan Gunung Potong serta bermuara di Teluk Totok. Setelah peristiwa gempa bumi tersebut aliran sungai Buyat berpindah sebagaimana sekarang ini. Teluk Buyat dulunya adalah hamparan hutan bakau dan sebagian adalah perkebunan kelapa milik orang-orang Mongondow. Ketika peristiwa gempa bumi yang melanda belahan bumi Indonesia pada tahun 1932 yang menyebabkan patahan lempengan di laut Maluku, maka daratan bakau tersebut jatuh dan tenggelam dihantam gelombang pasang yang dasyat, dan ketika itu daratan tersebut berubah menjadi hamparan air laut yang sekarang dinamakan Teluk Buyat yang diapit oleh Tanjung Bobakan disebelah selatan dan Tanjung Buyat disebelah timur. (sumber sejarah Angila Mokoagow (116 thn) dan Saman Modeong (90 thn) pada tahun 2003).
    Berdasarkan keterangan keduanya, pada tanggal 03 Juli 2003, tim identifikasi desa turun ke lapangan untuk meneliti kebenaran sejarah tersebut. Dari hasil identifikasi diperoleh bahwa tim menemukan daerah aliran sungai Buyat lama berada didekat lereng kaki Gunung Erfak, Mandili, Gunung Potong serta mengarah ke hutan bakau dan kuala mati di Teluk Totok dan tim menemukan batu-batuan dan kerikil pada bekas daerah aliran sungai Buyat lama disekitar hutan bakau sekarang. Hingga sekarang kita dapat melihat bekas muara sungai Buyat lama yang berada di Teluk Totok (Pantai Lakban) yakni berupa muara mati atau biasa di sebut kuala mati. Pula, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2006 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah tidak pernah disebutkan bahwa aliran sungai dapat dijadikan sebagai acuan tapal batas. Yang dapat dijadikan acuan tapal batas antar dua daerah menurut Permendagri tersebut adalah titik koordinat yang ada di peta berdasarkan prinsip geodesi dan hydrografi.
    Alasan kedua adalah administrasi pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) oleh masyarakat Buyat yang memiliki tanah di seberang aliran sungai Buyat selama ini dibayarkan melalui Pemerintah desa Ratatotok. Pula hal ini tidak boleh dijadikan sebagai alasan Pemerintah Kabupaten Minahasa dalam menguasai dan mengklaim Teluk Buyat sebagai wilayahnya. Dalam Undang-Undang Perpajakan sudah jelas dikatakan bahwa SPPT PBB bukan merupakan bukti kepemilikan hak. Bila perlu Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur melalui Bupati Sehan Salim Landjar dapat melakukan penuntutan pengembalian atas pembayaran PBB tersebut untuk disetor melalui Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Perlu diketahui bahwa atas dasar sejarah desa Buyat, wilayah dataran yang berada diantara aliran sungai Buyat sekarang dan bekas aliran sungai Buyat sepanjang kaki Gunung Mandili dan Gunung Potong sampai muara mati (kuala mati besar) dinamakan Buyat Dalam. Hal ini pula diperkuat dengan bukti yang ada sekarang ini bahwa batas Ounderneming kelapa yang ditanam pada masa Pemerintahan Hindia Belanda persis berbatasan dengan Gunung Erfak, Gunung Mandili dan Gunung Potong.

    4. Keberpihakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam menyikapi persoalan tapal batas Boltim
    dan Mitra.
    Otonomi daerah telah memberikan dampak yang positif pada suatu pemerintah daerah. Dengan adanya otonomi daerah ini, pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh untuk melaksanakan pembangunan daerahnya serta pemanfaatan sumberdayanya terutama sumberdaya kelautan. Untuk itu pendefenisian batas laut yang jelas dan tepat sangat diperlukan. Dalam penentuan batas di laut melibatkan aspek teknis dan non teknis. Secara teknis, penentuan batas suatu wilayah terdiri atas dua kegiatan utama yaitu pendefinisian batas dan perekonstruksiannya di lapangan. Sebelum memberikan definisi dan merekonstruksi batas-batas tersebut terlebih dahulu harus didefinisikan titik ataupun garis dalam penarikan batas wilayah dalam hal ini adalah batas wilayah laut. Khusus untuk batas wilayah laut antara Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dan Kabupaten Minahasa Tenggara hingga kini belum jelas. Meskipun sudah ada 4 titik koordinat ataupun garis sebagai acuan dalam penarikan batas wilayah laut namun hal itu belum dilakukan. Hal ini disebabkan oleh kelalaian dari pihak Pemprov untuk melakukan hal itu.
    Sering kita membaca dalam Harian Nasional bahwa Menteri Dalam Negeri meminta pemerintah daerah agar menyelesaikan batas wilayahnya yang masih bermasalah. Permintaan Mendagri dalam hal penyelesaian batas wilayah ini dipandang penting untuk menghindari konflik perebutan wilayah yang masih kerap terjadi. Kerawanan tersebut terutama di daerah perbatasan yang memiliki sumber daya alam yang potensial. Memang pada saat ini masih banyak daerah yang tersebar di beberapa propinsi belum jelas batas wilayahnya, termasuk batas wilayah antara Kabupaten Bolaang Mongondow dan Kabupaten Minahasa Tenggara yang sudah berada di ambang batas dan berpotensi konflik. Penetapan batas wilayah antara kedua daerah ini amat penting untuk penertiban administrasi dan memperjelas lingkup tanggungjawab setiap daerah sehingga fungsi pelayanan masyarakat bisa berjalan dengan baik, selain itu pula untuk mempermudah pengelolaan sumber daya alam untuk kesejahteraan rakyat.
    Kita semua menyadari bahwa dalam melaksanakan proses penetapan batas wilayah memang tidak mudah. Kendati ada pedoman dan tata cara penetapannya, namun dalam pelaksanaannya dilapangan mengalami banyak tantangan. Umumnya yang berpotensi konflik adalah penetapan atas wilayah antar kabupaten. Potensi konflik dalam penetapan tata batas muncul ketika di titik perbatasan itu ada sumber daya alamnya. Sumber daya alam yang dimaksudkan di sini adalah obyek wisata pantai LAKBAN, taman laut yang indah di Teluk Buyat dan aliran sungai Buyat yang kaya dengan galian C. Ketiga sumber daya alam inilah yang memicu konflik dalam penetapan tapal batas antara kedua daerah. Oleh karena itu, peran aktif dari kedua Pemerintah Kabupaten dalam menyelesaikan tapal batas ini sangat diperlukan. Selain itu Gubernur Sulawesi Utara Sinyo.H. Sarundayang yang berfungsi sebagai fasilitator harus memfasilitasi dalam penyelesaian tapal batas antara kedua kabupaten bersangkutan. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya tersebut Gubernur harus bersikap netral dengan tidak memihak kepada salahsatu daerah yang bersengketa. Disini integritas dari Gubernur Sulawesi Utara S.H. Sarundayang sangat diperlukan.
    Dalam mencermati sikap dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam hal ini Gubernur S.H.Sarundayang, saya berpendapat bahwa sang Gubernur terkesan”bermain mata” dengan Bupati Minahasa Tenggara Telly Tjangkulung dan sangat lamban didalam menyelesaikan persoalan ini. Bukti konkrit atas sikap Gubernur tersebut dapat dilihat dari 3 hal, yakni:
    1. Penelusuran lanjutan atas titik koordinat tapal batas yang dilaksanakan sejak tanggal 13 Desember 2004 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 90 Tahun 2004 yang dikeluarkan oleh Gubernur A.J. Sondakh hingga akhir hayatnya sampai saat ini belum dilaksanakan oleh Tim Provinsi dan terkesan hanya didiamkan oleh rivalnya Guber-
    nur S.H. Sarundayang. Pertanyaannya adalah “Mengapa penelusuran titik koordinat di- hentikan oleh tim dan hingga sekarang belum dilanjutkan? Jawabannya adalah : Jika hal ini dilanjutkan sudah pasti bahwa sebagian wilayah desa Ratatotok Timur termasuk kedudukan Kantor Camat Ratatotok seratus persen masuk wilayah Boltim.
    2. Kendati sudah dinyatakan bahwa teluk Buyat dan pantai Lakban adalah wilayah yang ber- status quo, namun Gubernur S.H. Sarundayang terkesan hanya membiarkan pihak Peme-
    rintah Kabupaten Minahasa Tenggara untuk membangun infrastruktur di wilayah Pantai Buyat Kec.Kotabunan Kab. Bolaang Mongondow Timur. Pembangunan infrastruktur tersebut
    dimaksudkan untuk memperkuat posisi Pemkab Minahasa Tenggara dalam hal penguasaan
    wilayah Pantai Buyat.
    3. Adanya respon yang positif dari Gubernur S.H. Sarundayang dalam merestui rencana Pem- kab Minahasa Tenggara untuk menyelenggarakan SAIL LAKBAN pada tahun 2012.
    Dengan melihat sikap Gubernur tersebut diatas, maka tentunya integritas dari sang Gubernur dalam menyikapi persoalan tapal batas antara Boltim dan Mitra patut dipertanyakan. Bukan menjadi rahasia umum lagi bahwa sebetulnya Gubernur Sulawesi Utara melalui Bupati Minahasa Tenggara takut kehilangan Pantai Lakban sebagai aset obyek wisata yang cukup menjanjikan dalam menopang Pendapatan Asli Daerah sehingga menghalalkan segala cara untuk menguasai Teluk Buyat dan Pantai Lakban. Ingatlah, bahwa dengan adanya Undang-Undang Pemekaran dan Otonomisasi Daerah cepat atau lambat Bolaang Mongondow Raya pasti akan berpisah dengan Propinsi Sulawesi Utara yakni dengan membentuk Propinsi Bolaang Mongondow Raya yang saat ini tengah dikumandangkan.

    5. Tantangan, Peluang dan harapan dalam persoalan tapal batas Boltim-Mitra.
    Dalam menghadapi persoalan tapal batas ini, tentunya kedua daerah yang bersengketa tidak terlepas dari tantangan, peluang dan harapan. Pada bagian ini saya akan mencoba menguraikan tantangan, peluang dan harapan yang dimiliki oleh masing-masing daerah yang didasarkan atas data dan fakta yang ada.
    Pada bagian terdahulu saya telah mengemukakan tentang sikap Gubernur Sulawei Utara sebagai fasilitator dalam penyelesaian tapal batas antara Bolaang Mongondow Timur dan Minahasa Tenggara. Sikap Gubernur S.H. Sarundayang inilah yang merupakan tantangan bagi Pemkab Boltim dalam menghadapi persoalan ini. Atas sikap Gubernur inilah seolah-olah tengah berlangsung perseteruan antar atasan dan bawahan, ibarat Gajah dengan Semut. Secara kasat mata sebetulnya dalam persoalan ini tengah terjadi pertarungan yang seru antara Bupati Bolaang Mongondow Timur Sehan Landjar dengan atasannya sendiri yakni Gubernur S.H. Sarundayang. Keduanya adalah sosok yang paling menentukan dalam penentuan tapal batas bukan hanya batas Kabupten tetapi pula sudah termasuk batas Propinsi Sulawesi Utara dan Propinsi Bolaang Mongondow Raya yang berada di bagian timur negeri Totabuan. Sehingga sangat diharapkan kepada seluruh komponen masyarakat Bolaang Mongondow Raya yang terdiri para pimpinan LSM dan Ormas termasuk para Pimpinan Daerah se Bolmong Raya untuk mendukung Bupati Bolaang Mongondow Timur Seham Landjar dalam menghadapi persoalan ini demi mempertahankan batas wilayah sekaligus harga diri masyarakat Bolaang Mongondow Raya sebagai Ki togi in totabuan (Pemilik daerah Bolaang Mongondow).
    Dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa yang berhak menentukan batas wilayah yang sebenarnya dilapangan adalah Menteri Dalam Negeri yang dibantu oleh Tim PPBD (Penetapan dan Penegasan Batas Daerah) Pusat dan daerah. Keanggotaannya terdiri atas Departemen Teknis dan Hukum yang terkait batas daerah, seperti Bakosurtanal (Badan Koordinasi Survey dan Pemetaan Nasional), Topografi TNI-AD, Jawatan Hydro Oceanografi TNI-AL, Departemen Kehutanan, Departemen ESDM, Badan Pertanahan Nasional, dan lain-lain. Dengan keluarnya UU tersebut Mendagri mengeluarkan Pedoman Penegasan Batas Daerah Nomor 1 Tahun 2006 yang dijadikan acuan dalam penegasan batas antar daerah.
    Dengan adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2006 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah telah memberikan peluang yang amat besar bagi pihak Pemkab Bolaang Mongondow Timur dalam upaya mempertahankan wilayahnya termasuk Pantai Buyat dan Pantai Lakban. Dalam Permendagri tersebut jelas telah diatur bahwa acuan dalam penentuan tapal batas antar daerah adalah titik koordinat yang terdapat di peta, bukan sungai seperti yang dipertahankan oleh Pihak Minahasa Tenggara saat ini. Selain peta dan penemuan 4 titik koordinat yang di terdapat di Puncak Gunung Mamiringan, Gunung Buku, Puncak Kayu Manis dan Puncak Gunung Dongit yang dilakukan oleh Tim Provinsi, maka peluang lain yang dimiliki oleh Pemkab Bolaang Mongondow Timur adalah unsur history atau sejarah berdirinya desa Buyat pada tahun 1871 yang di dukung dengan bukti-bukti yang akurat. Disisi lain pihak Pemkab Minahasa Tenggara hanya menggantungkan harapan kepada Pihak Pemerintah Provinsi melalui Gubernur S.H. Sarundayang. Disamping itu pula bahwa penguasaan Pantai Buyat dan Pantai Lakban yang dilakukan secara sepihak oleh Pemkab Minahasa tidak memiliki dasar hukum berupa Keputusan Mendagri tentang Penetapan dan Penegasan Batas Daerah antara Bolaang Mongondow dan Kabupaten Minahasa serta tidak didukung dengan dokumen berita acara kesepakatan antara kedua daerah. Hal ini dapat membuka peluang bagi pihak Pemkab Bolaang Mongondow Timur untuk melakukan penuntutan secara hukum terhadap Pemkab Minahasa Tenggara baik secara hukum pidana maupun hukum perdata.
    Kendatipun demikian masyarakat Bolaang Mongondow Timur khususnya dan Bolaang Mongondow Raya umumnya sangat mengharapkan sikap tegas dari Sang Eyang dalam mempertahankan dan merebut kembali wilayah Pantai Buyat dan Pantai Lakban dari tangan para Agresor yang berasal dari Minahasa Tenggara. Saya berkeyakinan bahwa Sang Eyang yang dijuluki sebagai Singa Podium yang cukup vokal mampu melakukan hal ini. Sebelum Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Keputusan tentang Penegasan batas daerah antara kedua daerah, maka alangkah baiknya jika Bupati Bolaang Mongondow Timur, Pimpinan dan Anggota Dewan Kabupaten Boltim bersama para saksi sejarah/tokoh masyarakat Buyat untuk segera menghadap sekaligus mengadakan pendekatan kepihak Kementerian Dalam Negeri di Jakarta dan meminta Menteri untuk sesegera mungkin menurunkan Tim Penetapan dan Penegasan Batas Daerah (PPBD) tingkat Pusat guna melaksanakan verifikasi dilapangan. Tim yang dibentuk tentunya harus independen, adil dan tidak memihak satupun kepada pihak yang sedang bersengketa. Independen tidaknya tim itu bisa dilihat dari peraturan yang ada termasuk UU pembentukan daerah yang bersengketa. Kini tingkat kepercayaan masyarakat Bolaang Mongondow Timur terhadap integritas Gubernur S.H. Sarundayang dan Tim Penetapan dan Penegasan Batas Daerah Tingkat Provinsi telah pudar dan dianggap tidak mampu melaksanakan tugas dan fungsinya untuk menyelesaikan persoalan ini karena telah dipengaruhi oleh adanya unsur kepentingan didalamnya. Oleh karena itu, Mendagri harus lebih teliti dan transparan dalam memutuskan sengketa tapal batas ini, karena bisa jadi Menteri tidak tahu ada “permainan” yang dilakukan bawahannya di daerah, sehingga keputusan yang diambil tidak lagi menimbulkan persoalan baru yang lebih rumit dikemudian hari.
    Sebagai akhir dari tulisan ini ,dapat disimpulkan bahwa sesungguhnya Pantai/Teluk Buyat dan Pantai Lakban adalah milik Bolaang Mongondow Timur. Apapun konsekwensinya, Pemkab Minahasa Tenggara harus legowo alias mau tidak mau wajib mengakui hal ini. Ungkapan peri bahasa “Dimana bumi di pijak di situ langit di junjung” jangan dibolak balik menjadi “Dimana langit di junjung di situ bumi di rampas”. Disisi lain masyarakat Bolaang Mongondow Bersatu khususnya masyarakat Bolaang Mongondow Timur tidak mau mengulangi pengalaman sejarah masa lalu dimana nama dan tempat yang telah diberikan dan diwariskan oleh Mogoguyang (leluhur Bolaang Mongondow) seperti Pantai Moinit di Kecamatan Tengah Kab. Minahasa Selatan akan menjadi kenangan yang terkubur di negeri orang. Akhirnya dengan semangat MOTOBATU MONOMPIA mari kita dukung Sang Eyang dalam mempertahankan batas wilayah bagian timur negeri Totabuan menuju Provinsi Bolaang Mongondow Raya yang kita banggakan. Semoga!

    Penulis,
    Orang Boltim Asli (OBA)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara