Tetapi hingga saat ini pihak BPDPKS belum merealisasikan pembayaran dana subsidi tersebut kepada produsen minyak goreng.
Hal ini disebabkan BPDPKS belum menetapkan Lembaga Surveyor Independen yang akan melakukan verifikasi atas permohonan pembayaran Dana Pembiayaan Minyak Goreng Curah yang diajukan oleh pelaku usaha kepada BPDKPS melalui Dirjen Industri Agro Kemenperin sesuai ketentuan Pasal 10 Permenperin 8/2022.
Hasil pemantauan menunjukkan per 30 Maret 2022 Direktur Jenderal Industri Agro telah mengajukan permintaan penunjukan surveyor kepada BPDPKS.
Selanjutnya pada 5 April 2022 Pokja Pemilihan UKPBJ BPDPKS mengumumkan paket pengadaan jasa surveyor dalam rangka verifikasi permohonan pembayaran dana pembiayaan minyak goreng curah tahun 2022 melalui website, tetapi per 11 April 2022 BPDPKS menyatakan gagal lelang karena hanya diikuti 1 peserta tender/calon surveyor dan nilai penawaran harga yang diajukan melebihi dari nilai total HPS.
Pemantuan per 18 April 2022, BPDPKS kembali mengumumkan tender ulang di mana target penetapan kontrak surveyor per 27 April 2022.
Keterlambatan penetapan lembaga surveyor ini akan berdampak terhadap keterlambatan BPDPKS dalam pembayaran klaim subsidi oleh produsen minyak goreng.
Hal ini dapat menjadi alasan bagi produsen untuk tidak mengikuti atau menarik diri dari program minyak goreng subsidi.
Tuntutan GERMAK:
- Meminta agar Kejaksaan Agung mengusut tuntas kasus dugaan manipulasi ekspor CPO yang melibatkan Kartel Produsen CPO hingga pada ketimpangan pembiayaan oleh BPDPKS.
- Meminta KPPU dapat terus melanjutkan kasus dugaan monopoli dan oligopoli kartel dalam tata niaga minyak goreng sebagai komoditas pangan esensial.
- Meminta agar Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perindustrian segera membuka data Sistem Pemantauan Minyak Curah Subsidi (Simirah) kepada publik.
- Meminta agar Instansi Pemerintah Terkait dalam hal ini Kementerian Perindustrian, Perdagangan dan Keuangan serta BPDPKS segera mencari solusi atas pembiayaan klaim subsidi minyak goreng curah sehingga tidak berdampak pada kelangkaan di pasar.
- Mengingat program minyak goreng subsidi belum berjalan optimal sesuai regulasinya, maka GERMAK (Gerakan Masyarakat Awasi Kartel) terus menghimbau dan mengajak masyarakat luas untuk bersama-sama memantau dan mengawasi potensi-potensi penyelewengan dalam rantai produksi dan distribusi program subsidi minyak goreng sawit curah hingga permainan harga yang merugikan rakyat (konsumen).
Bila masyarakat menemukan dugaan penyelewengan tersebut, dapat mengirimkan informasi tersebut melalui email: [email protected], atau ke No. WA: 081316641616.
Laporan juga dapat disampaikan lewat tagging dokumentasi tersebut lewat sosmed instagram; @germak, atau tiktok: @germakindonesia.
Gerakan Masyarakat Awasi Kartel (GERMAK):
- Ray Rangkuti (Direktur LIMA Indonesia)
- Jeirry Sumampow (Koordinator TePI Indonesia)
- Ibrahim Fahmy Badoh (Direktur NaraIntegrita)
- Roy Salam (Peneliti Senior Indonesia Budget Center)
- Anggota Koalisi Pemantau di 9 Provinsi
(***/srisurya)
