
Manado — Empat aktor penting dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung pada 19 April 2022.
Hal itu semakin memperjelas kuatnya dugaan permainan kartel produsen minyak sawit (CPO) yang juga adalah produsen utama minyak goreng sawit (MGS) dengan cara-cara konspiratif bersama pejabat tinggi di lingkungan Kementerian Perdagangan.
Kasus ini menjelaskan 2 hal penting; pertama, praktek monopoli dan oligopoli di sektor pangan strategis khususnya komoditas minyak sawit (CPO) dan semua produk turunannya sangat berdampak buruk bagi ekonomi, merusak pasar dan merugikan konsumen rakyat Indonesia.
Kedua, kasus ini menunjukkan buruknya tata kelola dan minimnya pengawasan terhadap perdagangan komoditas pangan strategis yang diikuti oleh praktek tidak bermoral pejabat pemerintah dan pelaku ekonomi yang rela mengorbankan rakyat yang kian tercekik oleh melambungnya harga pangan esensial demi semata kepentingan rente ekonomi.
Gerakan Masyarakat Awasi Kartel (GERMAK) sebagaimana yang tertulis dalam siaran persnya menilai, kasus konspirasi ekspor CPO tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran atas kewajiban produsen CPO terhadap 20% domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) seperti yang diatur di dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 129/2022 jo No. 170/2022 yang kemudian menyebabkan kelangkaan MGS di pasar dalam negeri.
Kasus ini juga mengkonfirmasi adanya ketimpangan perlakuan pemerintah terhadap produsen.
CPO seperti pernah terungkap di dalam dalam rapat dengar pendapat DPR RI dengan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada 12 April 2022 lalu.
Dalam rapat tersebut disebutkan, terjadi ketimpangan dalam penggunaan atau penyaluran dana hasil pungutan ekspor sawit yang dari total Rp139,2 triliun (Juli 2015-Desember 2021) sebesar 79,04% (Rp110 triliun) diberikan untuk group industri biodiesel dan sisanya untuk program peremajaan sawit rakyat, pengembangan riset, promosi, penguatan SDM, peningkatan sarana dan prasarana, serta dukungan manajemen BPDPKS.
Dalam kaitan penggunaan dana BPDPKS sebagai sumber anggaran subsidi minyak goreng, GERMAK menerima informasi terkait keterlambatan pembayaran klaim oleh BPDPKS kepada produsen minyak goreng yang semakin sulit mencairkan insentif dalam program HET minyak goreng subsidi pada bulan Januari dan Februari 2022.
Hal ini kemudian berlanjut pada pola temuan yang sama pada periode Program Penyaluran Minyak Goreng Curah Subsidi (MGS Curah Subsidi) yang dimulai pada akhir Maret 2022.
Keterlambatan pembayaran klaim HET kepada Produsen Minyak Goreng dan akan mengancam kegagalan penyaluran minyak curah subsidi yang sedang berjalan yang dampaknya sudah mulai dirasakan di banyak Pasar Tradisional yang mulai merasakan kelangkaan minyak goreng subsidi.
GERMAK juga berharap kasus ini dapat mengungkap hubungan aktor-aktor terkait dengan pemberian fasilitas oleh pemerintah yang menguatkan praktek monopoli dan oligopoli, sehingga kasus terkait yang sedang berproses di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dapat terus berlanjut.
Temuan sementara Germak berdasarkan laporan masyarakat dan hasil pemantauan pada beberapa Pasar di Kawasan Jabodetabek dalam periode 2-9 April 2022 menemukan dugaan penyelewengan berupa repacking minyak goreng curah subsidi ditingkat pengecer dari bentuk per liter menjadi per kilogram dengan harga diatas HET sehingga merugikan masyarakat.
Temuan ini sudah disampaikan kepada pihak terkait dan sudah ditindaklanjuti dengan sidak yang dilakukan baik dari pihak kepolisian maupun dari Tim Satgas Kementerian Perindustrian.
Beberapa gudang yang ditemukan melakukan penjualan minyak goreng curah sudah ditindak dalam bentuk penyegelan.
Germak juga menemukan adanya ketidakjelasan realisasi pembayaran subsidi minyak goreng oleh BPDPKS kepada produsen minyak goreng memperkeruh persoalan kelangkaan produksi minyak goreng.
Dalam rangka menjaga stok dan menstabilkan harga minyak goreng curah, pemerintah sejak 15 Januari 2022 menerbitkan kebijakan subsidi atas selisih Harga Keekonomian (HEK) dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah kepada produsen menggunakan anggaran Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP KS).
Total dana yang disiapkan mencapai Rp7,6 triliun untuk sebanyak 1,2 miliar liter minyak goreng subsidi yang diproduksi dan didistribusikan kepada konsumen selama jangka waktu 6 bulan, termasuk biaya PPN dan biaya surveyor.
