Bahkan partai tersebut masuk lima besar pemenang Pemilu 1955.
Arus balik terjadi ketika terjadi peristiwa G30S 1965, tatkala PKI dianggap menjadi dalang pembunuhan enam perwira TNI.
Hal ini memicu pembunuhan massal terhadap anggota dan simpatisan partai tersebut.
PKI selalu dinarasikan antagonis, kejam, jahat dan berbahaya oleh pemerintahan Soeharto.
PKI kemudian dibubarkan dengan diterbitkannya Ketetapan MPRS Nomor XXV Tahun 1966.
Dalam beleid itu juga, ajaran komunis/marxisme-leninisme turut dilarang untuk dipelajari, apalagi disebar.
Menurut rezim Orba, paham tersebut dianggap bertentangan dengan pancasila.
Tak hanya lewat aturan, rezim yang berkuasa saat itu juga menyebarkan narasi anti-marxisme lewat produksi kebudayaan.
Wijaya Herlambang dalam bukunya ‘Kekerasan Budaya Pasca 1965’, menuliskan pelanggengan anti marxisme dan komunisme dilakukan lewat karya sastra dan film. Imbasnya, kebencian terhadap marxisme makin mudah tersebar dan melekat di benak masyarakat.
Namun, beragam kritik terhadap program pembangunan infrastruktur Soeharto dari banyak kalangan juga terilhami pemikiran marxisme dari beragam varian. Era 80-an misalnya, Buku Indonesia: Ketergantungan dan Keterbelakangan, karya Sritua Arief dan Adi Sasoso, yang kental nuansa Neo-Marxisme.
Sementara gerakan mahasiswa tahun 1998 yang berhasil menumbangkan Soeharto turut diilhami oleh marxisme, terutama tentang diskursus hegemoni dan negara yang banyak dielaborasi marxis Italia Antonio Gramsci.
Namun, setelah reformasi terjadi, persisnya tahun 2022, pemerintah justru kembali menguatkan narasi anti-marxisme dan komunisme secara formal melalui Pasal 188 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tahun 2022.
Pasal KUHP tersebut mengatur sanksi pidana paling lama empat tahun bagi seseorang yang menyebarkan atau mengembangkan ajaran marxisme.
Semakin relevan
BIASANYA, kata Achdian, setiap rezim yang phobia terhadap marxisme cenderung berwatak eksploitatif.
Sebab, “Marxisme adalah antitesis dari sistem eksploitatif, sehingga ketika ada rezim yang menduplikasi sesuatu sistem yang eksploitatif, ya pasti dia akan mematikan itu (gagasan marxisme),” kata Achdian.
Menurut Achdian, larangan terhadap penyebaran marxisme adalah fenomena anti-intelektualitas.
Sama saja dengan membatasi kebebasan berpikir.
