BITUNG—Kendati Kota Bitung menduduki peringkat 3 hasil survey integritas pelayanan public dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) namun itu bukan jaminan jika Pemkot Bitung terbebas dari perhatian komisi tersebut. Buktinya, hanya karena belum memasukkan Laporan Harta Kekayanan Pejabat (LHKP), KPK memberikan peringatan terhadap Pemkot Bitung.
Mengingat sejumlah pejabat eselon II yang baru dilantik bulan Agustus 2011 lalu belum juga memasukkan LHKP sehingga KPK melayangkan teguran. “Katanya ada 3 pejabat Pemkot Bitung yang baru dilantik belum memasukkan LHKP sehingga saat ini, sehingga KPK melakukan teguran,” kata Kaban BKDD Kota Bitung, Ferdinand Tangkudung, Jumat (9/12).
Menurut Tangkudung yang mengaku saat ini sementara berada di Jakarta untuk memasukkan LHKP tersebut. Dimana LHKP yang dimaksudkan KPK adalah milik Kadis Koperasi kota Bitung, Vera Manoppo, Asisten II, Dahlia Kaeng dan Kadis Pertanian kehutanan dan Ketahanan Pangan, Lisye Macawang.
“Untuk itu saya datang langsung mengatar LHKP ke-3 pejabat tersebut, mengingat KPK sudah memberikan peringatan untuk segera memasukkan,” katanya.
Lebih lanjut Tangkudung mengatakan, LHKP ini sendiri harus diperbaharui setiap 2 tahundan dengan diserah ke KPK. Dan keterlambatan pemasukan LHKP pejabat Pemkot Bitung ini dikarena ada dua pejabat yang baru dilantik.
“Pada bulan Maret lalu semua LHKP pejabat Pemkot Bitung sudah dimasukkan, namun mengingat ada pelantikan esalon II baru-baru ini jadi LHKPnya baru menyusul,” jelasnya.(en)
