
Usulan pembatasan jabatan Ketum Parpol maksimal 2 periode disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bagian dari rekomendasi perbaikan tata kelola partai politik. Gagasan ini dinilai penting untuk memastikan proses kaderisasi berjalan lebih sehat dan berkelanjutan.
Rekomendasi tersebut muncul dari hasil kajian Direktorat Monitoring KPK tahun 2025 yang mengidentifikasi sejumlah persoalan mendasar dalam pengelolaan partai politik. Temuan ini menjadi sorotan karena berkaitan langsung dengan kualitas demokrasi dan sistem politik nasional.
Dalam dokumen kajian itu, KPK menilai masih banyak aspek yang perlu dibenahi, mulai dari pendidikan politik hingga sistem pengawasan internal partai.
“KPK menemukan bahwa, belum ada roadmap pelaksanaan pendidikan politik, belum ada standar sistem kaderisasi yang terintegrasi, belum ada sistem pelaporan keuangan partai politik, tidak jelasnya lembaga pengawasan dalam UU Partai Politik,” demikian dikutip dari dokumen kajian Direktorat Monitoring KPK tahun 2025, Rabu, 22 April 2026.
KPK Usul Batas 2 Periode Ketum Parpol
KPK menegaskan bahwa pembatasan masa jabatan ketua umum partai menjadi maksimal dua periode diperlukan agar regenerasi kepemimpinan bisa berjalan optimal. Aturan ini dinilai penting untuk mencegah stagnasi dalam tubuh partai.
“Untuk memastikan berjalannya kaderisasi perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal 2 kali periode masa kepengurusan,” tegas rekomendasi KPK.
Selain itu, KPK juga mendorong adanya perubahan regulasi melalui revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011. Usulan tersebut melibatkan peran Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM sebagai pemrakarsa perubahan regulasi.
DPR, khususnya Komisi II dan Badan Legislasi, juga didorong untuk memperkuat aturan terkait pelaporan kegiatan pendidikan politik yang dibiayai oleh negara.
Rekomendasi Perbaikan Sistem Kaderisasi Parpol
Tidak hanya soal masa jabatan, KPK juga mengusulkan pembenahan sistem kaderisasi partai secara menyeluruh. Salah satunya dengan pengaturan jenjang keanggotaan yang lebih jelas.
Dalam usulan revisi Pasal 29 UU 2/2011, disebutkan bahwa anggota partai dibagi menjadi tiga kategori, yaitu anggota muda, madya, dan utama. Skema ini diharapkan dapat memperjelas jalur karier politik di dalam partai.
KPK juga mengusulkan syarat berjenjang bagi kader yang akan maju sebagai calon anggota legislatif. Misalnya, calon DPR berasal dari kader utama, sementara calon DPRD provinsi berasal dari kader madya.
Selain itu, lembaga antirasuah tersebut meminta agar ada ketentuan minimal masa keanggotaan sebelum seseorang dapat diusung sebagai calon oleh partai.
“Menambahkan persyaratan batas waktu minimal bergabung dalam partai untuk dapat dicalonkan oleh partai,” bunyi rekomendasi KPK.
Di sisi lain, sistem pelaporan keuangan partai juga menjadi perhatian. KPK mendorong agar laporan keuangan disusun secara transparan, terintegrasi, dan dapat diakses publik, termasuk melalui audit tahunan oleh akuntan publik.
“Laporan keuangan partai politik mengungkapkan sumbangan perseorangan terdiri dari sumbangan anggota parpol pejabat eksekutif/legislatif, anggota biasa, dan non-anggota parpol. Menghapuskan sumber sumbangan dari badan usaha/perusahaan. Sumbangan yang berasal dari badan usaha/perusahaan dicatatkan sebagai sumbangan yang berasal dari perseorangan (Beneficial Ownership badan usaha) (implikasi: penghapusan Pasal 35 Ayat 1 huruf c,” jelas dokumen tersebut.
Rekomendasi lainnya mencakup penyusunan kurikulum pendidikan politik serta sistem pelaporan terintegrasi oleh Kemendagri sesuai fungsi pembinaan politik dalam negeri.
Di tengah usulan tersebut, tanggapan datang dari Ahmad Sahroni selaku Bendahara Umum Partai NasDem. Ia menilai masa jabatan ketua umum merupakan ranah internal partai.
“Mau dua, tiga periode ataupun selamanya itu semua keputusan masing-masing partai politik. Itu haknya partai politik, jadi tidak bisa diganggu gugat,” kata Sahroni pada wartawan, Rabu (22/4/2026).
