Ia menambahkan, seluruh proses dan dinamika terkait kepemimpinan partai sepenuhnya berada dalam kewenangan internal organisasi.
“Sekalipun mekanisme, terkait dengan proses, dinamika di dalam itu adalah internalnya partai politik,” pungkas Sahroni.
Usulan pembatasan ketum parpol 2 periode ini pun menjadi bagian penting dalam diskursus reformasi partai politik, terutama dalam mendorong kaderisasi yang lebih terstruktur dan transparan.
