Kota Manado

GAMKI: Corner Manado Terancam 15 Tahun Penjara dan Dicabut Izin Usaha

Bryan Wagey
Bryan Wagey

Manado – Foto-foto penari erotis yang  diupload dari akun instagram corner club Manado sempat membuat masyarakat resah. Namun usai tersebar, akun instagram corner club sudah menghapus gambar-gambar tersebut.

Corner club Manado
Corner club Manado

Diketahui, sebelumnya sudah ada LSM di Kota Manado yang melaporkan Corner Club Manado di Polda Sulut, atas dugaan pornografi dan pornoaksi.

Atas kejadian itu, Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Manado yang terkenal eksis dalam menolak tindakan melawan norma kesusilaan, mengecam pihak Corner Club agar mempertangungjawabkan perbuatan tersebut. Apalagi gambar seronok telah tersebar di media sosial.

“Ini adalah bukti degradasi moral di lingkungan kota Manado yang sudah lama terjadi dan harus segera dihentikan. Bahkan sangat disayangkan hal ini terjadi masih di bulan suci, dalam semangat Paskah 2018,” kata Wakil Sekretaris GAMKI Manado Bryan Wagey SH kepada BeritaManado.com, Jumat (20/4/2018).

Menurut Bryan Wagey, Corner club Manado telah melanggar Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik, karena telah menyebarkan konten pornografi lewat media sosial.

“Pihak Corner bisa dijerat dengan UU no 44 pasal 33 Tahun 2008  tentang Pornografi, karena jelas memfasilitasi kegiatan pornoaksi, sehingga terancam pidana maksimal 15 tahun penjara dan dicabutnya izin usaha,” terang Bryan Wagey

Terpisah Ketua GAMKI Manado, Franciscus Enoch mengatakan untuk menseriusi persoalan ini, GAMKI Manado dalam waktu dekat bakal menggelar aksi demo di kantor Walikota Manado dan DPRD Manado.

“GAMKI Kota Manado akan terus berada di garis depan menjaga norma norma yang ada di masyarakat dan akan mengawal proses hukum yang sedang berjalan sampai selesai,” tegas Franciscus Enoch.

(Anes Tumengkol)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara