“Artinya PT TMS tidak lagi memiliki dasar hukum untuk melakukan aktivitas pertambangannya yang mencakup kegiatan operasi serta kegiatan produksi,” tambahnya.
Lanjut Koleangan, perintah UU No 4/2009 dan Perubahannya melalui UU No 3/2020 tentang Minerba, nyata-nyata terdapat ketentuan setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki IUP (Izin Usaha Pertambangan).
“Artinya, jika PT TMS bermaksud melakukan kegiatan apapun dengan dalih memiliki Kontrak Karya, misalnya kegiatan eksplorasi, maka menurut itu melanggar ketentuan pidana Pasal 158 UU No 4/2009 dan/atau Pasal 158 UU No. 3/2020,” tegasnya sembari kembali mengulang bahwa segala aktivitas PT TMS, pasca putusan Kasasi No. 650 K/TUN/20222 tertanggal 12 Januari 2023, adalah ilegal.
Di sisi lain, untuj perkara kedua yang diajukan SSI dengan menggugat Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinisi Sulawesi Utara sebagai penerbit keputusan SK Nomor 503/DPMPTSPD/IL/182/IX/2020 tanggal 25 September 2020 tentang “Pemberian Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Emas PT TMS di Kabupaten Kepl. Sangihe”, dimenangkan oleh PT TMS.
“Namun demikian, perlu ditekankan bahwa berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, izin lingkungan merupakan syarat untuk mendapatkan izin usaha. Izin lingkungan bukan izin usaha, yang tidak dapat digunakan jika izin usahanya telah dinyatakan batal dan tidak sah, dalam hal ini izin operasi produksinya telah dinyatakan batal dan tidak sah. Kesimpulannya, apapun kegiatan usaha PT TMS di Sangihe terkait dengan pertambangan emas, saat ini ilegal,” tegas Koleangan.
Terkait perkembangan hukum, penjelasan pengacara PT TMS, Rico Pandeirot, bahwa kontrak karya tidak tunduk pada UU 27 tahun 2007 yang diubah menjadi UU 1 tahun 2014 tentang pengelolaan pesisir dan pulau-pulau kecil dengan alasan kontrak karya telah ada sejak 1997, pernyataan ini juga ikut dibantah Koleangan.
Menurutnya, Rico Pandeirot lupa bahwa sejak tahun 2009 yakni sejak berlakunya UU 4 tahun 2009 tentang Minerba, diwajibkan oleh pasal 169 UU tersebut bahwa semua Kontrak Karya wajib disesuaikan dengan Undang-Undang.
Dan salah satu pertimbangan hukum majelis PT TUN Jakarta dalam putusan membatalkan SK Menteri ESDM adalah karena Kontrak Karya tersebut tidak disesuaikan dengan Undang-Undang.
“Berdasarkan kacamata Hukum Perdata Indonesia yang mengatur tentang Kontrak atau Perjanjian termasuk Kontrak Karya), yakni pasal 1320 KUH Perdata, menyatakan bahwa suatu kontrak yang bertentangan dengan Undang-Undang dalam hal ini tidak disesuaikan dengan Undang-Undang harus batal demi hukum,” tegas Revoldi Koleangan.
(***/Finda Muhtar)
