Manado, BeritaManado.com– Pertambangan Tanpa Izin (Peti) disinyalir tumbuh subur di Pulau Sangihe. Hal tersebut diungkapkan inisiator Save Sangihe Island (SSI) Jull Takaliuang yang menyayangkan disaat masyarakat Sangihe yang tergabung dalam gerakan SSI telah memenangkan proses hukum hingga izin produksi PT. TMS dicabut, tiba-tiba ilegal mining makin tumbuh di Sangihe.
“Ada dua lokasi sekarang marak pertambangan tanpa izin, Bowone dan Kupa, dan dua tempat itu sudah terlihat kurang hijaunya atau botak akibat pertambangan,” kata Takaliuang, kepada BeritaManado.com, Rabu (6/9/2023).
Aktivis lingkungan hidup ini menyebut Inilah yang menjadi dasar perjuangan SSI soal pencemaran akibat pertambangan yang terjadi sejak diteliti tahun 2015 tersebut jangan diperparah oleh munculnya lokasi-lokasi pertambangan ilegal.
“Miris memang, bayangkan itu hasil penelitian kami sejak tahun 2015, dan kita tidak tahu peningkatannya (PETI) sekarang ini dengan kian banyaknya pertambangan saat ini. Kami tidak bicara hoax, faktanya pencemaran lingkungan sudah ada di Sangihe,” beber perempuan penerima penghargaan dari N-Peace Award 2015 dari PBB tersebut.
Hasil penelusuran pihah SSI limbah bahan kimia Sianida, semen dan lainnya telah menyebabkan sedimentasi lumpur di kawasan hutan mangrove dan menyebabkan kerusakan lingkungan dan berdampak buruk bagi manusia.
“Umumnya masyarakat di Sangihe khususnya di Bowone mata pencahariannya sangat bergantung dari laut dan hasil laut, masyarakat disana sangat dirugikan,” ungkapnya.
Jull juga mengaku heran dimana penyebaran sianida sangat masif digunakan untuk ilegal mining.
“Pertanyaannya, ini dari mana kenapa terus terjadi sampai hari ini. Sedangkan transaksi jual beli ini ada di mana-mana dan diketahui oleh masyarakat disana,” ujarnya.
Menurutnya, aparat penegak hukum jangan tutup mata terkait penyebaran sianida yang masif digunakan untuk ilegal mining.
“Diduga pemasoknya ada dua orang. Satu pemain lama dan satunya lagi pemain baru. Pemain baru ini disinyalir salah satu oknum dari partai politik yang sangat erat dengan penguasa,” tandasnya .
Terkait hal tersebut, sebelumnya diketahui Jajaran Polres Sangihe melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sangihe berhasil mengamankan tiga orang pelaku tambang ilegal dilokasi penambangan tanpa izin di Bowone Kecamatan Tabukan Selatan Tengah, tepatnya di lokasi Entana Mahamu Kampung Bowone.
Ketiga pelaku yang merupakan operator alat berat tak berkutik saat digerebek kepolisian pada Rabu (23/08/2023) sekira pukul 15.30 WITA silam.
Kapolres Sangihe, AKBP Dhana Ananda Syaputra SIK MSi yang didampingi Kasat Reskrim, Iptu Fadhly saat menggelar Press Release, Rabu (30/08/2023) menjelaskan saat ini ketiga tersangka sudah diamankan guna penyelidikan lebih lanjut
“Jadi tiga orang tersangka ini sudah kami tahan bersama barang bukti guna proses penyelidikan lebih lanjut,” jelas Ananda.
Sememtara itu, Kasat Reskrim Iptu Fadhly menjelaskan perkara tindak pidana melakukan kegiatan penambangan tanpa izin bertempat di wilayah kontrak karya (KK) dari PT Tambang Mas Sangihe, yang terletak di kebun bernama Entana Mahamu Kampung Bowone Kecamatan Tabukan Selatan Gengah Kabupaten kepulauan Sangihe masih terus dilakukan penyelidikan.
Dikatakannya, dari Laporan Polisi (LP) LP/A/2/VIII/2023/ SPKT. SAT RESKRIM / POLRES KEPULAUAN SANGIHE / POLDA SULAWESI UTARA, tanggal 24 Agustus 2023, dengan Tersangka lelaki MJP alias OPA MAIKEL dan
LP/A/3/VIII/2023/ SPKT. SAT RESKRIM / POLRES KEPULAUAN SANGIHE / POLDA SULAWESI UTARA, tanggal 24 Agustus 2023, dengan Tersangka | lelaki JGAM alias OPI dan Tersangka II lelaki AB alias ARTER.
“Pada hari Rabu Tanggal 23 Agustus 2023 sekira pukul 16.20 wita personil Sat Reskrim Polres Kepulauan Sangihe bersama dengan Personil dan Polsek Tabukan Selatan mendatangi lokasi kebun bernama Entana Mahamu Kampung Bowone Kecamatan Tabukan Selatan Tengah Kabupaten Kepulauan Sangile yang merupakan wilayah Kontrak Kaya dan PT Tambang Mas Sangihe, dan saat itu menemukan adanya kegiatan atau aktivitas penambangan tanpa izin di 2 titik yang berada bersebelahan. Selain menangkap tiga pelaku pihak kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti pertambangan seperti alkon air, drum galon minyak, semen, 3 alat berat serta bahan material pertambangan”, urai Fadhly.
Terhadap tersangka lanjut Fadhly dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batu bara Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batu bara.
“Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda palingbanyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”, tandasnya.
Deidy Wuisan