Manado – Baru-baru ini tuan besar Freeport, Richard Adkerson, mengeluarkan ultimatum: “Dalam tempo 120 hari kedepan pemerintah Indonesia harus bisa menyelesaikan perbedaan-perbedaan dengan Freeport. Kalau tidak selesai, Freeport akan melakukan arbitrase!”
Menurut KPW PRD Sulut, Jim R. Tindi, ajakan berunding disertai ancaman ala Freeport menggiring Indonesia berunding dibawah todongan pistol. Jim Tindi bertanya, maukah pemerintah Indonesia berunding dibawah situasi seperti ini?
“Saya kira, PP nomor 1 tahun 2017 sudah sangat kompromis terhadap kepentingan Freeport. Sebab, beleid itu masih memberi ruang longgar bagi Freeport untuk melakukan ekspor konsentrat, asalkan bersedia mengubah Kontrak Karya (KK) menjad Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK),” jelas Jimmy Tindi kepada beritamanado.com, Senin (6/3/2017).
Padahal, lanjut Jim Tindi, jika merujuk pada UU nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba, ekspor konsentrat itu dilarang sejak Januari 2014. Namun, pemerintahan SBY kala itu memberikan ruang bagi perusahaan tambang, termasuk Freeport, untuk ekspor konsentrat hingga Januari 2017 ini.
“Jadi, sekarang pilihan Freeport adalah: menerima perubahan KK menjadi IUPK tanpa syarat atau mereka harus angkat kaki dari tanah Papua. Itu juga mestinya posisi pemerintah saat ini, tidak ada negosiasi lagi!” tegas Jimmy Tindi.
Untuk itu KPW PRD Sulut lanjut Jimmy Tindi, mengajak seluruh elemen rakyat di Sulawesi Utara mendukung penuh langkah Presiden Jokowi.
“Mari kita membangun Posko Gerakan Nasional Pasal 33/GNP 33, membangun kesadaran Rakyat dalam menghadapi Bahaya Neoliberalisme. PRD Sulut akan siap turun ke jalan dalam mengawal kedaulatan nasional. Pancasila dasarnya, Trisakti jalannya, masyarakat adil dan makmur tujuannya,” pungkas Jimmy Tindi. (***/JerryPalohoon)