Manado – Sekretaris Asosiasi Hiburan Dan Rekreasi (ASHIRI) Manado N Raymond Frans mengatakan, setiap anggotanya, dengan ruang lingkup usaha kegiatan hiburan dan rekreasi, wajib mengantongi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang di keluarkan oleh Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BP2T) Kota Manado setelah mendapatkan Rekomendasi dari Disparbud Kota Manado.
Adapun fungsi TDUP bagi dunia usaha menurut dia, adalah sebagai dasar bukti keabsahan untuk menjalankan usaha, profesionalisme usaha dan peningkatan pelayanan, meningkatkan citra produk wisata dan dipenuhinya ketentuan hukum yang berlaku dalam pengusahaan sehingga terwujud kepastian hukum.
“Penataan dan pengaturan berbagai ketentuan seperti Izin Usaha, TDUP, Perda (Peraturan Daerah) dan Perwako (Peraturan Walikota) tentang penyelenggaraan kepariwisataan Kota Manado, telah sesuai dengan situasi dan kondisi sekarang ini,” ungkap Frans yang juga Ketua Kompita Manado (Komunitas Pemerhati Pariwisata Manado).
