Berita Utama

Ferry Liando Tanggapi Putusan MK Soal Batas Umur Capres-Cawapres: Berpotensi Timbulkan Gejolak, Harusnya Berlaku 2029

Ferry Liando Tanggapi Putusan MK Soal Batas Umur Capres-Cawapres: Berpotensi Timbulkan Gejolak, Harusnya Berlaku 2029
Dosen Kepemiluan Unsrat Manado, Ferry Daud Liando. Foto: Ist

Manado, BeritaManado.com — Dosen Kepemiluan Unsrat Manado, Ferry Daud Liando, langsung memberi respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres.

Ferry Liando mengatakan, secara subtansi MK benar, karena telah memberikan ruang kepada semua warga negara bisa menjadi capres dan cawapres.

Menurut Ferry, pembatasan syarat bagi capres dan cawapres sama halnya membatasi hak-hak politik warga negara.

Ia menjelaskan, dengan dilakukan penambahan frase atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu dan pilkada 2024, sehingga jika ada anggota DPRD atau kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun, oleh MK sudah memenuhi syarat.

“Di Indonesia banyak kepala daerah yang di bawah usia 40 tahun tapi berhasil sebagai pemimpin di daerahnya,” kata Ferry, Senin (16/10/2023).

Pun di banyak negara, lanjut Ferry, banyak presiden yang terpilih di bawah 40 tahun.

Ferry mencontohkan Presiden Prancis Emmanuel Macron menjabat di usia 39 tahun, atau mantan Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern terpilih ketika 37 tahun.

Ferry menilai, usia di bawah 40 tahun untuk menjadi capres dan cawapres tidak akan mempengaruhi kepemimpinannya, karena dalam bertugas akan dibantu oleh menteri, lembaga-lembaga atau badan-badan lain.

“Jadi tidak tepat disebut di bawah 40 tahun belum mampu menjalankan pemerintahan,” tegasnya.

Namun disisi lain, Ferry berpendapat putusan MK mengubah syarat capres dan cawapres pada saat tahapan sangat tidaklah tepat.

Sebab, lanjut Ferry, mengutak-atik aturan dalam UU Pemilu pada saat tahapan pemilu berjalan tidaklah baik bagi demokrasi.

Bahkan sarat dengan kepentingan politik.

“Itu tidaklah etis,” bebernya.

Ia menambahkan, mengabulkan permohonan pemohon saat tahapan pemilu berlangsung, berpotensi mendatangkan banyak risiko.

Bahkan hingga konflik atau kerusuhan.

“Dan bisa jadi pemilunya terganggu karena berpotensi menimbulkan banyak gejolak. Harusnya putusan ini baru berlaku pada Pemilu 2029,” tandasnya.

(Alfrits Semen)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara