TOMOHON, beritamanado.com – dalam laporannya mengatakan bahwa dalam perkembangan dinamika pembangunan telah banyak terjadi perubahan pada peraturan dan kebijakan kemudian menyebabkan RPJPD Tomohon ini perlu untuk direvisi/disempurnakan.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) Daerah Kota Tomohon Ir Ervinz Liuw MSi saat dilaksanakannya penyusunan rancangan awal perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Tomohon di Hotel Peninsula Manado, Jumat (08/02/2019).
Hal ini menurutnya dimungkinkan dan diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah, serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah dan rencana kerja pemerintah daerah.
“Adapun maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan ini untuk menyusun rancangan teknokratik/rancangan awal RPJPD Kota Tomohon Tahun 2005-2025 dan untuk meningkatkan kualitas perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah melalui dokumen perencanaan jangka Panjang,” tuturnya. Turut hadir sebagai narasumber Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir Harold Lolowang MSc dan sebagai peserta seluruh Kepala OPD Pemerintah Kota Tomohon.
(ReckyPelealu)