Sangihe, BeritaManado.com-Setelah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari tanggal 4 hingga 17 Juli, sejauh ini baru tujuh Partai Politik (Parpol) dari tiga belas Parpol yang mengajukan pendaftaran Bacaleg di KPU Sangihe, yakni Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Demokrat, Partai Perindo, PDI-P, Partai Berkarya dan Partai Gerinda.
Ketua KPU Sangihe Elysse Sinadia kepada sejumlah wartawan terkait batas pendaftaran Bacaleg mengatakan, bahwa telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, yaitu Selasa, 17 Juli 2018, hingga Pukul 24.00 tengah malam.
“Batas pendaftaran sudah ditetapkan sebelumnya, yaitu hingga pukul 24:00 malam nanti. Terkait hal ini juga, sesuai dengan aturan, yang tidak mendaftar akan dinyatakan gugur. Jadi kita semua berharap hingga batas waktunya nanti, Partai-Partai yang akan mengajukan Bakal Calon Legislatifnya dapat menyelesaikannya. kata Sinadia.
Hingga berita ini diturunkan Partai Pan, Partai Hanura dan Partai PKB bersiap untuk mendaftar.
(Christian Abdul)