Manado – Gubernur Sulut, Olly Dondokambey, menindaklanjuti radiogram Mendagri nomor: T.131.71/3827/OTDA, tertanggal 18 Juli 2019, perihal pengangkatan sekretaris daerah (Sekda) sebagai pelaksana harian (Plh) Bupati Kepulauan Talaud.
Penyerahan surat keputusan (SK) Plh Bupati Talaud oleh Wagub Steven Kandouw mewakili Gubernur kepada Sekda Talaud Adolf Binilang di Grand Kawanua International Centre (GKIC) Mapanget, Sabtu (20/7/2019) sore.
Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Sulut, Dr. Jemmy Kumendong, memastikan belum ada pelantikan Elly Engelbert Lasut dan Mochtar Parapaga, pasangan Bupati dan Wakil Bupati Talaud terpilih, pada Senin, 22 Juli 2019 lusa.
“Kita lihat perkembangannya nanti,” tandas Jemmy Kumendong.
Sebelumnya diberitakan, pelantikan Elly Engelbert Lasut dan Mochtar Parapaga sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud yang dijadwalkan Senin, 22 Juli 2019, belum bisa terlaksana.
Terakhir, Mendagri mengirim radiogram kepada Gubernur, nomor: T.131.71/3827/OTDA, tertanggal 18 Juli 2019, perihal pengangkatan sekretaris daerah (Sekda) sebagai pelaksana harian (Plh) Bupati Kepulauan Talaud.
Perihal ‘pembatalan’ pelantikan pasangan bupati dan wakil bupati kepulauan Talaud terpilih mendapat tanggapan pakar politik, Dr. Ferry Daud Liando.
Ferry Liando menduga ada hal yang belum beres, sehingga perlu dilakukan penundaan dan akhirnya Mendagri melalui Gubernur menunjuk Sekda sebagai Plh Bupati Talaud.
Menurut Ferry Liando, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Talaud telah meloloskan Elly Lasut sebagai calon kepala daerah kemudian ditetapkan sebagai calon terpilih melalui pleno KPU.
Berarti ada pegangan bagi KPU yang dijadikan dasar sehingga menganggap Elly Lasut belum menjabat dua periode sehingga memenuhi syarat menjadi calon bupati.
Walaupun demikian pada saat proses penetapan calon waktu lalu masih sempat memperdebatkan status periodisasinya. Memang di satu sisi ada yang mempersepsikan bisa disebut telah menjabat dua periode, namun di sisi lain ada pihak yg memahami belum cukup dua periode.
PKPU nomor 3 tahun 2017 mengatur syarat calon belum 2 periode.
Pihak yang menyebut periodisasi Elly Lasut telah dua periode berpandangan, pertama, saat diberhentikan sementara pada 27 Agustus 2010, saat Elly Lasut tidak digantikan dengan pejabat definitif sampai 2014 dimana berakhirnya satu periode.
“Ketika itu Constan Ganggali sebagai wakil bupati hanya diangkat sebagai pelaksana tugas (Plt) dan tidak pernah dilantik sebagai pejabat definitif sebagaimana di daerah lain,” tandas Ferry Liando.
Padahal, lanjut Ferry Liando, kejadian yang sama di Kota Tomohon, Jimmy Eman langsung dilantik sebagai pejabat definitif menggantikan Jeferson Rumajar. Tidak diangkatnya pejabat definitif, secara otomatis pejabat yang hanya diberhentikan sementara bisa diinterpretasi masih terhitung atau berjalan masa periodisasinya.
Kedua, di SK nomor 131.71-626 tahun 2010 hanya disebut pemberhentian sementara, bukan diberhentikan secara permanen.
Ketiga, di SK Mendagri nomor 131.71-3200 tahun 2014, ada kalimat tertulis “Saudara Elly Lasut diberhentikan dari jabatannya sebagai Bupati Kepulauan Talaud masa jabatan 2009-2014 (periode ke-2).
Keempat, di SK 131.71-3241 menyebutkan, ternyata surat gubernur tentang usul pemberhentian nanti dikirim ke Mendagri pada 11 Juni 2014.
“Artinya, Elly Lasut terhitung menjabat sampai 2014,” tutur Ferry Liando.
Namun demikian, menurut Ferry Liando, keluar lagi SK Mendagri nomor 131 tahun 2017 dengan membatalkan SK terdahulu yang menyebutkan bahwa pemberhentian Elly Lasut sebagai bupati terhitung sejak 10 Agustus 2011.
Jika mengikuti SK terbaru berarti Elly Lasut betul BELUM terhitung dua periode sehingga memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai calon kepala daerah.
Jika SK Mendagri 131 telah secara sah telah mengklarifikasi status periodisasi Elly Lasut, maka wajib bagi KPU untuk meloloskannya, “Elly Lasut masih punya hak politik sebagai calon”.
“Namun demikian ini menjadi koreksi bagi Mendagri dalam mengeluarkan keputusan. Apalagi saat itu surat keluar pada saat momentum Pilkada, sehingga pihak yang dianggap dimintai pertanggungjawaban adalah Mendagri,” pungkas Liando.
Sebelumnya kepada wartawan, Wagub Steven Kandouw mengungkapkan bahwa surat usulan pelantikan pasangan bupati dan wakil bupati Talaud terpilih telah disampaikan Gubernur Olly Dondokambey kepada Mendagri.
“Bahkan surat pengusulan pelantikan sudah disampaikan pada Kemendagri sejak sebelum hari raya Idul Fitri 2019,” jelas Steven Kandouw.
(JerryPalohoon)