Politik dan Pemerintahan

EK Tindangen Dorong KPK Lakukan OTT Pejabat Daerah

 

Ketua Umum DPP Ikadin Prof. Dr. Todung Mulya Lubis SH LLM bersama Ketua IKADIN Sulut Adv. EK Tidangen SH
Ketua Umum DPP Ikadin Prof. Dr. Todung Mulya Lubis SH LLM bersama Ketua IKADIN Sulut Adv. E.K Tindangen, SH (Foto dokumen pribadi).

 

Manado, BeritaManado.com — Ketua Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Sulut, Adv. E.K Tindangen, SH mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap politikus muda Partai GOLKAR anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat, Aditya Moha bersama Ketua PT Manado Sudiwardono dengan Jumat (6/10/2017) malam.

Tindangen bahkan mendorong agar KPK terus melakukan OTT bagi para pejabat daerah terutama di daerah Sulawesi Utara.

“Kami mendukung KPK untuk terus melakukan OTT bahkan hingga ke tingkatan Kabupaten/Kota,” kata Tindangen kepada BeritaManado.com, Senin (9/10/2017).

Menurut Tindangen, banyak penyelewengan-penyelewengan anggaran dan terindikasi prosesnya dilakukan dengan penyuapan.

“Tim investigasi IKADIN Sulut dalam proses penyiapan data dan bila telah selesaikan, kami akan berikan ke KPK bahkan ke BPK,” ungkap Tindangen.

Dengan adanya OTT diharapakan ada efek jera bagi para pejabat daerah.

“Kalau ada bukti, tangkap. Adanya penangkapan akan membuat kapok para pejabat daerah,” tegas Tindangen.

Seperti diberitakan, KPK menetapkan anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat, Aditya Moha bersama Ketua PT Manado Sudiwardono sebagai tersangka kasus suap.

Keduanya diduga terlibat kasus suap terkait penanganan putusan banding dari ibu Aditya, Marlina Moha Siahaan di Pengadilan Tinggi Manado.

Marlina Moha Siahaan, Bupati Bolaang Mongondow 2011-2016 dan 2006-2011, merupakan terdakwa korupsi tunjangan penghasilan aparatur pemerintah desa (TPAPD) Kabupaten Bolaang Mongondow pada 2010 dan sudah divonis 5 tahun penjara di PN Manado.

“Diduga sebagai penerima SDW (Sudiwardono) selaku Ketua PT Manado. Dan diduga sebagai pemberi AAM (Aditya Anugerah Moha) anggota DPR RI Komisi XI periode 2014-2019,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantor KPK, Jakarta, Sabtu (7/10/2017).

Aditya dan Sudiwardono ditangkap KPK di Jakarta, Jumat (6/10/2017) malam bersama tiga orang lainnya di sebuah hotel daerah Pecenongan, Jakarta Pusat.

Aditya dan Sudiwardono selaku pihak pemberi dan penerima menggunakan ‘pengajian’ sebagai kode dalam melakukan pertemuan. (rds)

 

Baca juga:

 

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara