
MANADO – Wacana pembentukan Pansus Reklamasi yang di kembangkan beberapa anggota dewan melalui Badan Musyawarah DPRD Sulut, tidak dapat direalisasikan. Setidaknya dari pendapat Ketua Komisi I Deprov Sulut, Jhon Dumais, yang menurutnya bertentangan dengan Permendagri nomor 1 tahun 2008.
“Jadi ada wacana akhir-akhir ini akan dibentuk Pansus Reklamasi, itu terlalu prematur. Permendagri nomor 1 tahun 2008 jelas mengatur kewenangan pemerintah dan kewajiban pengembang terkait reklamasi,” tutur Dumais.
Lanjut Dumais, Jikapun dibahas melalui dewan maka akan diserahkan ke komisi yang membidangi perijinan dan pertanahan sesuai mekanisme dewan.
Hal senada diungkapkan salah-satu anggota komisi I Farid Lauma. Menurutnya, peraturan Mendagri tersebut telah jelas mengatur kewenangan dan hak kewajiban baik pemerintah maupun pengembang reklamasi.
“Jadi acuannya di Permendagri nomor 1 tahun 2008, dewan tidak boleh melangkahi kewenangan,” pungkasnya. (jry)
