Hukum dan Kriminalitas

Dugaan Perselingkuhan Oknum Dokter Mulai Bergulir di Polresta Manado

“Peraturan Rektor No. 04 Tahun 2019 tentang Hak, Kewajiban n Sanksi Mahasiswa Bab V. Larangan pada pasal 5 ayat a, mahasiswa dilarang melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat mahasiswa dan almamater UNSRAT (pelecehan seksual, pencemaran nama baik, penyalah gunaan obat-obatan terlarang, dan lain-lain). Perbuatan tersebut bisa dikenai sanksi, seperti yang terdapat pada Bab V1 pasal 7 a. Sanksi Ringan berupa teguran lisan, b. Sanksi Sedang pencabutan hak mengikuti semua kegiatan akademik selama 1 semester atau lebih, c. Sanksi Berat pemberhentian secara hormat atau tidak hormat tergantung jenis pelanggaran dan kalau terbukti diberhentikan dengan tidak hormat,” jelas Gosal.

Dugaan perselingkuhan dua oknum dokter ini pun dianggap mencoreng profesi dokter yang kini dianggap sebagai garda terdepan dalam penanganan Covid-19.

Kasus ini pun telah sampai pada Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sulawesi Utara yang saat ini diketuai oleh Dr. dr. Jimmy Panelewen, Sp.B -KBD yang juga menjabat sebagai Direktur RSUP Prof Kandou Malalayang.

Dengan tegas, dr Jimmy Panelewen pun menyampaikan akan memeriksa kasus ini.

“Saya lagi minta ke tim MKEK untuk mengecek kasus ini,” tegas Jimmy.

(srisurya)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara